Tersangkut Kasus Pemalsuan Surat Lahan Pura, Polda Tahan Eks Kakanwil BPN Balir

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 07:31 WIB
DITAHAN: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali, Made Daging (kiri) ditahan setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan tanah. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy (kanan) menjelaskan kasus yang menyeret Made Daging. (Radar Bali)
DITAHAN: Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali, Made Daging (kiri) ditahan setelah menjadi tersangka kasus pemalsuan tanah. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy (kanan) menjelaskan kasus yang menyeret Made Daging. (Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Ditreskrimsus Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, 57, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen sengketa lahan di sekitar Pura Dalem Balangan, Badung. 

Penahanan dilakukan usai tersangka Made Daging menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali, Rabu (16/9/2026).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan bahwa Made Daging telah menjalani pemeriksaan medis di RS Trijata sebelum dijebloskan ke Rutan Polda Bali.

"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta memenuhi syarat formil dan materiil. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali," tegas Kombes Ariasandy, Kamis (17/9/2026).

Kasus bermula dari sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan yang dilaporkan oleh pengempon pura ke Ombudsman RI pada September 2018 terkait dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut di lingkungan BPN.

Menindaklanjuti temuan Ombudsman, BPN Badung melakukan pengukuran ulang pada Agustus 2020 di area Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bersengketa. 

Hasil penanganan tersebut tertuang dalam surat Laporan Akhir Penanganan Kasus tertanggal 8 September 2020 yang ditandatangani oleh I Made Daging selaku Kepala BPN Badung saat itu.

Namun, pada Januari 2026, pihak pengempon pura melaporkan surat tersebut ke kepolisian atas dugaan pemalsuan. 

Penyidik menduga kuat bahwa keterangan yang dicantumkan dalam surat resmi tersebut direkayasa dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

"Penyidik menyita 59 lembar dokumen, dua unit laptop, serta dua buah flashdisk sebagai barang bukti. Sebanyak 31 saksi dan 8 saksi ahli telah dimintai keterangan," lanjut Ariasandy.

Atas perbuatannya, I Made Daging dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) serta Pasal 392 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat Keterangan Hak atas Tanah, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
I Made Daging Pura Dalem Balangan Sengketa Lahan Bali polda bali bpn bali