Nekat Selundupkan 2,5 Kilogram Kokain ke Bali, WNA Kazakhstan Terancam 20 Tahun Penjara

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 07:58 WIB
TERANCAM 20 TAHUN: WNA Kazakhstan, Yuriy Khalilov, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9/2026). Dia diseret ke pengadilan karena menyelundupkan 2,5 kilogram kokain ke Bali. (istimewa)
TERANCAM 20 TAHUN: WNA Kazakhstan, Yuriy Khalilov, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/9/2026). Dia diseret ke pengadilan karena menyelundupkan 2,5 kilogram kokain ke Bali. (istimewa)

 

RadarBuleleng.id – Yuriy Khalilov, 25, seorang Warga Negara Asing (WNA) Kazakhstan, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/9/2026). 

Ia didakwa melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat mencapai lebih dari 2,5 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam sidang perdananya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh I Made Dipa Umbara mengungkap modus operandi terdakwa. 

Kasus berawal dari komunikasi Yuriy via Telegram dengan seorang pria misterius bernama Igor (kini masuk DPO) pada awal 2026.

Igor mengiming-imingi terdakwa upah sebesar USD 1.000 (sekitar Rp17,7 juta) hanya untuk membawa sebuah koper dari Polandia ke Bali.

"Selain imbalan uang tunai, terdakwa tergiur karena disediakannya fasilitas lengkap berupa tiket pesawat pulang-pergi penerbangan Polandia-Bali, serta akomodasi menginap selama tujuh hari di My Villa and Resort Canggu," terang JPU Dipa Umbara di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta.

Menerima tawaran tersebut, Yuriy terbang dari Bandara Warsaw Frederic Chopin, Polandia, transit di Istanbul, dan mendarat di Bali pada 10 April 2026 menggunakan koper hijau bermerek Boreja. 

Saat mengisi dokumen Customs Declaration, terdakwa mengklaim tidak membawa barang terlarang.

Namun, kejelian petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan aksi tersebut. 

Hasil pemindaian mesin X-Ray menunjukkan adanya kejanggalan pada lapisan dinding belakang koper milik terdakwa.

Saat dibongkar, petugas menemukan satu kemasan aluminium foil berisi delapan paket plastik bening terlapis plester transparan. 

Setelah diuji dan ditimbang, serbuk putih tersebut positif kokain dengan berat bersih total mencapai 2.544,10 gram (2,5 kg).

Terdakwa beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Bali untuk diproses hukum. 

Atas perbuatannya menyelundupkan barang haram milik Igor, Yuriy Khalilov didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a serta Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini WNA Kasus Narkoba penyelundupan kokain PN Denpasar bea cukai ngurah rai