Beli Sabu Rp 1,7 Juta di Denpasar, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:41 WIB
TERANCAM PENJARA: WNA Australia, Sean Duncan Millar, terancam hukuman 2 tahun penjara karena nekat membeli narkoba jenis sabu di Denpasar. (Andre Sulla/Radar Bali)
TERANCAM PENJARA: WNA Australia, Sean Duncan Millar, terancam hukuman 2 tahun penjara karena nekat membeli narkoba jenis sabu di Denpasar. (Andre Sulla/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Sean Duncan Millar, 50, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026). 

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Yunita di hadapan Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum di Ruang Sidang Cakra.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Jaksa Yunita.

Kasus penyalahgunaan barang haram ini terungkap setelah terdakwa memesan sabu seharga Rp1,7 juta dengan berat bersih 0,6 gram dari seorang DPO bernama Made alias Roofair Indo pada April 2026 lalu.

Transaksi dan penyerahan barang haram tersebut dilakukan di sebuah kamar Guest House Trimulia di kawasan Jalan Gunung Payung, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Apes bagi Sean, sebelum sempat menikmati barang pesanannya, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar keburu menggerebek lokasi tersebut. 

Dari hasil penggeledahan di kamar tidur terdakwa, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal bening sabu seberat 0,6 gram netto di atas meja, alat hisap (bong) di lantai, pipa kaca, serta satu unit iPhone 16.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jupiter, menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan pekan depan, Kamis (24/9/2026). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini WNA Australia Narkoba Kasus Sabu Denpasar PN Denpasar polresta denpasar