SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kebutuhan ekonomi dan keinginan membahagiakan sang anak justru berujung nestapa bagi ES, 35, warga Kelurahan Penarukan, Buleleng.
Wanita ini menjadi korban penipuan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang yang didalangi oleh suami sirinya sendiri, AR, 27.
Akibat aksi penipuan tersebut, korban menelan kerugian hingga Rp 31,1 juta.
Pelaku yang berasal dari Cianjur, Jawa Barat, kini telah diringkus Satreskrim Polres Buleleng dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa aksi tipu gelap ini bermula pada Januari lalu.
Pelaku yang tahu anak korban, DS, 19, berminat bekerja di luar negeri, langsung melancarkan aksi dengan dalih ada lowongan kerja di sektor pengolahan makanan di Jepang.
"Pelaku meminta biaya keberangkatan sebesar Rp25 juta yang dicicil bertahap oleh korban. Mulai dari biaya pembuatan paspor, cek kesehatan, hingga pelunasan total mencapai Rp 31,1 juta," ujar AKP Alberto Diovant, Jumat (18/9/2026).
Untuk memuluskan aksinya, AR nekat menunjukkan serangkaian dokumen palsu kepada sang istri siri.
Dokumen tersebut meliputi bukti pemesanan tiket pesawat, visa, hingga kontrak kerja fiktif yang mengimingi gaji pokok sebesar 200.000 Yen (sekitar Rp 21 juta) per bulan.
Kebohongan AR terbongkar setelah anak korban sempat diberangkatkan pada bulan Maret, namun dipulangkan kembali hanya dalam waktu dua minggu. Kepada korban, AR berdalih pihak agen keberangkatan sedang bermasalah.
Curiga uangnya tak kunjung dikembalikan meski anak tak jadi bekerja, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Buleleng pada Sabtu (5/9/2026).
"Motif utamanya adalah masalah ekonomi. Faktanya pelaku berbohong dan tidak memiliki akses pengiriman tenaga kerja. Pelaku kita dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKP Diovant. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng