SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Niat ES, 33, membawakan narkotika jenis sabu untuk temannya berujung penjara.
Warga Kelurahan Sukasada, Kabupaten Buleleng ini diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng di pinggir Jalan Desa Anturan pada Jumat (18/9/2026) siang sekitar pukul 12.15 WITA.
Akibat perbuatannya menjadi perantara peredaran gelap narkoba, kini hukuman hingga 12 tahun penjara sudah menanti di depan mata.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di kawasan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi.
"Tim melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku sejak dari Desa Baktiseraga hingga akhirnya berhasil diamankan saat melintas di wilayah Desa Anturan," ungkap AKP Edy Sukaryawan, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,11 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku paket sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada rekannya yang berinisial BD," jelasnya.
Atas kepemilikan dan perannya sebagai perantara jual beli barang terlarang tersebut, ES dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman untuk pelaku yakni penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng