RadarBuleleng.id – Praktik prostitusi terselubung yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali kembali dibongkar petugas.
Tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali menciduk 13 orang WNA dalam operasi pembersihan di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu pada Kamis (17/9/2026).
Penindakan tersebut menyasar sejumlah vila dan apartemen yang disinyalir dijadikan markas prostitusi online.
Petugas membongkar praktik haram ini dengan metode penyamaran serta pelacakan jejak digital di platform Telegram dan WhatsApp.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa ke-13 WNA yang diamankan terdiri dari 12 perempuan terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) serta seorang pria asing yang bertindak sebagai fasilitator atau mucikari.
Penindakan diawali di kawasan Canggu. Petugas mengamankan seorang PSK asal Rusia berinisial IP di sebuah vila mewah.
IP kedapatan memanfaatkan izin tinggal Remote Worker miliknya yang masih berlaku hingga November 2026 untuk menjajakan diri via WhatsApp.
Dari lokasi tersebut, petugas menciduk pria asal Ukraina berinisial OG di sebuah apartemen yang berperan memfasilitasi transaksi. Belakangan diketahui, izin tinggal investor (ITAS) milik OG telah kadaluarsa sejak Oktober 2025.
Pergerakan petugas berlanjut ke sebuah vila di Jalan Bidadari, Seminyak. Tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diringkus saat menunggu tamu.
Ketiganya kedapatan menggunakan visa magang dan mengalami overstay hingga 134 hari.
"JFP tercatat overstay 58 hari, ECM 94 hari, sedangkan HOU mencapai 134 hari," tegas Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Sementara di kawasan Umalas, petugas menyisir dua lokasi vila terpisah berdasarkan pengawasan kanal Telegram.
Dari lokasi ini, delapan WNA perempuan diangkut petugas, terdiri dari tiga WN Rusia berinsial DK, AG, dan KS; satu WN Kazakhstan berinisial AS; serta empat WN Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE.
Seluruh WNA yang terjaring kini mendekam di Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi tindak pidana lainnya.
"Jika terbukti melanggar, para WNA ini terancam sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan . Proses pidana juga tetap berjalan jika ditemukan unsur pidana umum," imbu Novyandri.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihak imigrasi tidak akan memberi toleransi bagi orang asing yang mencoreng citra pariwisata Bali.
"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, tetapi kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak nilai sosial budaya setempat," tegas Ramdhani. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali