RadarBuleleng.id – Jalur perlintasan darat Jawa–Bali kembali menjadi sasaran empuk jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Agustus–September 2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil menggulung jaringan sabu lintas pulau melalui tujuh kasus berbeda dan mengamankan delapan orang tersangka.
Dari tangan para tersangka—yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita—polisi menyita total barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery Sinta SM. Simamora, menegaskan bahwa penindakan maraton ini dilakukan untuk memutus rantai pasokan barang haram yang kerap diselundupkan melalui pintu masuk Bali Barat.
"Dalam rentang waktu dua bulan, kami berhasil membongkar tujuh kasus narkotika dengan delapan tersangka. Modus operandi para pelaku mayoritas menggunakan sistem 'tempel' dengan upah rata-rata Rp1 juta setiap transaksi," ungkap AKBP Cheery saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Sabtu (19/9/2026).
Dari tujuh pengungkapan tersebut, penangkapan tersangka berinisial FAP di wilayah Kelurahan Pendem pada 6 September 2026 menjadi kasus terbesar.
Petugas mencegat FAP yang kedapatan membawa paket sabu berukuran jumbo seberat 98 gram bruto.
FAP bertindak sebagai kurir lapangan yang diperintah oleh bandar untuk menempelkan paket sabu di titik-titik lokasi rahasia kawasan Gilimanuk.
Untuk tugas berisiko tinggi tersebut, FAP hanya mengantongi imbalan Rp1 juta. Modus terputus ini sengaja digunakan jaringan agar kurir tidak mengenali identitas sang bandar utama.
Selain FAP, Tim Opsnal Narkoba Polres Jembrana juga membongkar enam kasus peredaran sabu lainnya yang tersebar di wilayah Jembrana.
Diantaranya tersangka CA ditangkap di Banyubiru, Kecamatan Negara, beserta 6 paket sabu seberat 4,46 gram bruto yang ditangkap pada 5 Agustus 2026 lalu.
Selanjutnya ada Pasangan DR dan DAH diringkus di Tegal Badeng Barat dengan 5 paket sabu seberat 3,27 gram bruto yang ditangkap pada 14 Agustus 2026.
Kemudian tersangka R dibekuk di Pengambengan bersama 5 paket sabu seberat 4,25 gram bruto ditangkap pada 27 Agustus.
Tersangka YAP diciduk di Lelateng membawa 5 paket sabu dan timbangan digital ditangkap pada Selasa (8/9/2026).
Polisi juga menangkap tersangka SW pada Minggu (13/9/2026) di kawasan Sirkuit All In One Pengambengan membawa 15 paket sabu serta uang tunai Rp 2,1 juta.
Terakhir, tersangka S diciduk pada Minggu (13/9/2026) di Pengambengan dengan barang bukti 15 paket sabu.
Kapolres menambahkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pemeran baru alias belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Bagi tersangka yang menguasai barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan dapat diancam hukuman seumur hidup," tegasnya.
AKBP Cheery pun menghimbau masyarakat untuk makin proaktif mengawasi lingkungannya dari aktivitas mencurigakan guna membantu kepolisian menutup rapat celah masuknya narkoba ke Pulau Dewata. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali