SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kecanduan judol bisa membuat gelap mata. Hal itu yang dialami KS, 42, warga Desa Petandakan, Buleleng.
Pria ini terpaksa berurusan dengan hukum usai nekat menggadaikan mobil Honda WRV milik orang lain yang ia sewa.
Aksi penggelapan ini menimpa GNA, 35, korban asal Desa Baktiseraga, Buleleng.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban untuk menyewa satu unit mobil Honda WRV bernomor polisi DK 1077 VP selama tiga hari, pada 17 Juli 2026 lalu.
Namun, alih-alih mengembalikan unit sesuai kesepakatan, pelaku justru menghilang dan membawa kabur mobil tersebut untuk digadaikan kepada pihak ketiga.
"Setelah masa penyewaan habis, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata unit mobil sudah digadaikan oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, didampingi Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Senin (21/9/2026).
Akibat perbuatan nekat KS, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp 340 juta.
Tak terima kendaraannya digelapkan, GNA lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Buleleng bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi, KS tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari kwitansi sewa kendaraan, lembar surat keterangan finance dari Gianyar, serta satu unit mobil Honda WRV warna terikat nopol DK 1077 VP.
"Motif utama pelaku nekat menggadaikan mobil sewaan ini murni karena tekanan ekonomi akibat kecanduan judol," tegas AKP Alberto Diovant.
Atas perbuatannya, KS kini harus siap mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng