RadarBuleleng.id – Seorang remaja laki-laki asal Kabupaten Tabanan, Bali, berinisial DMFA, 17, terpaksa berurusan dengan hukum usai terbukti menggasak puluhan aki truk di 16 lokasi berbeda yang tersebar di tiga kabupaten.
Bukan untuk gaya hidup, remaja putus sekolah ini nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan hidup dan biaya pengobatan orang tuanya yang sakit keras.
Di usianya, DMFA terpaksa memikul beban sebagai tulang punggung keluarga bagi adik-adiknya yang masih kecil.
”Tersangka ini putus sekolah saat duduk di bangku SMP lalu bekerja serabutan. Dia jadi tulang punggung keluarga karena orang tuanya sakit-sakitan. Bahkan sebelum ditangkap, yang bersangkutan sempat mengantar orang tuanya rawat jalan ke rumah sakit,” ungkap Wakapolres Klungkung, Kompol I Made Ariawan kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026).
Ariawan mengungkapkan, DMFA berhasil menggasak total 30 unit aki dari 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Rinciannya meliputi 4 TKP di Klungkung, 7 TKP di Gianyar, dan 5 TKP di Tabanan dengan total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Tersangka DMFA selalu melancarkan aksi kejahatannya seorang diri. Ia memantau truk-truk yang terparkir di pinggir jalan dan beraksi saat sang sopir tengah tertidur lelap.
Hanya butuh waktu 10 hingga 12 menit bagi pelaku untuk membongkar aki truk yang tidak terpasang gembok pengaman.
Aki hasil curian tersebut lantas diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat. Bahkan dalam sekali jalan, ia membawa hingga 10 aki.
Selanjutnya aki tersebut untuk dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 12 ribu per kilogram.
Dengan berat rata-rata 12 kg per unit dan dijual sesuai harga pasaran, aksi jual beli pelaku sempat tak memicu kecurigaan pembeli.
Pelarian remaja ini akhirnya terhenti di tangan Tim Reskrim Polsek Dawan.
Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Gunaksa yang rawan pencurian, Senin (31/8/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik pengendara sepeda motor tanpa plat nomor yang mengangkut karung putih besar. Saat hendak dicegat, pelaku justru tancap gas melarikan diri ke arah Denpasar.
"Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti 6 buah aki berhasil kami amankan di Jalan Raya Guwang, Gianyar. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya," terang AKP Nariawan.
Atas perbuatannya, remaja yang berhadapan dengan hukum ini kini dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali