Polisi Tangkap Pria di Denpasar Gegara Bawa Senpi Rakitan

Andre Sulla • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:11 WIB
Ilutsrasi senjata api
Ilutsrasi senjata api

 

RadarBuleleng.id - Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat melakukan penyergapan di Jalan Mahendradatta, Banjar Tegal Harum, Denpasar Barat, Minggu (20/9/2026) subuh sekitar pukul 04.00 WITA. 

Polisi menangkap seorang pria berinisial I Ketut WD, 42, yang tertangkap tangan membawa senjata api (senpi) rakitan ilegal lengkap dengan amunisi aktif.

Penyergapan bermula dari informasi rahasia masyarakat mengenai adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Begitu laporan terverifikasi, tim buser langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk mengejar pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan ilegal beserta tiga butir peluru yang diduga kuat masih aktif.

Meski tertangkap basah membawa senpi, I Ketut WD masih enggan bersikap kooperatif saat diinterogasi penyidik. 

Pria tersebut terus memberikan keterangan berbelit-belit terkait asal-usul senjata maupun motif menyimpan barang berbahaya tersebut.

Guna mengusut tuntas keterlibatan jaringan lain, penanganan kasus ini resmi ditarik dari Polsek Denpasar Barat ke Satuan Reskrim Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan pihaknya mengambil alih kasus. Alasannya untuk pendalaman secara intensif.

"Kasus ini ditarik ke Polresta. Nanti kita dalami dulu, terutama untuk melacak dari mana sumber utama pelaku mendapatkan senpi rakitan tersebut," tegas Kompol Agus Riwayanto.

Untuk menguji kelayakan dan tingkat bahaya senjata, polisi bakal mengirimkan tiga butir peluru beserta senpi rakitan tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali guna pemeriksaan ilmiah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Denpasar Hari Ini Kriminal Denpasar Senpi Ilegal Denpasar Kompol Agus Riwayanto polresta denpasar