Curi Uang Honor Menari, ART di Bangli Diringkus Polisi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:31 WIB
ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan

 

RadarBuleleng.id – Kasus pencurian uang tunai milik Ni Nengah Yudiarni, 33, warga Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bangli. 

Pelaku pencurian tersebut tak lain adalah Asisten Rumah Tangga (ART) korban sendiri berinisial LH, 32, wanita asal Jawa Timur.

Pelaku diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangli saat berusaha kabur menggunakan mobil travel di kawasan Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Aksi pencurian ini bermula ketika korban baru saja pulang dari kegiatan menari pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. 

Saat hendak menyimpan uang honor hasil menarinya ke dalam koper meja rias, korban dibuat kaget karena uang tunai berikat karet senilai Rp 6 juta miliknya telah lenyap.

Setelah berupaya mencari ke seluruh ruangan dan bertanya kepada anggota keluarga tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan langsung dilakukan usai menerima laporan korban.

”Atas peristiwa itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangli melakukan penyelidikan. Interogasi pun dilakukan terhadap korban dan para saksi,” terang Iptu I Gede Gumiliarta, Rabu (23/9/2026).

Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian, kecurigaan petugas mengarah kepada LH yang merupakan pembantu rumah tangga korban. 

Polisi yang melacak keberadaan pelaku langsung menghadang dan mengamankannya di dalam mobil travel saat melintas di wilayah Klungkung.

Saat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.

”Dari interogasi awal terhadap terduga pelaku, terduga pelaku mengakui telah mengambil uang korban berjumlah Rp6 juta. Pelaku mengambil uang sebesar Rp 6 juta di dalam koper rias milik korban. Selanjutnya dimasukan di dalam dompet berwarna abu bermotif bunga,” ungkap Iptu Gumiliarta.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Pelaku diamankan di Polsek Bangli untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bangli Hari Ini Pencurian Bangli Polsek Bangli ART Curi Uang Majikan Polres Bangli