RadarBuleleng.id – Advokat Togar Situmorang resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (24/9/2026) sore.
Mengendarai mobil tahanan Kejari Denpasar, Togar tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 14.46 WITA.
Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi pengacara berumur 60 tahun tersebut.
Proses eksekusi di Kantor Kejari Denpasar sempat memakan waktu hingga tiga jam.
Berdasarkan informasi internal kejaksaan, tekanan darah (tensi) Togar mendadak melonjak hingga angka 200 saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Alhasil tim jaksa harus menunggu hingga kondisi Togar stabil sebelum akhirnya diberangkatkan ke Lapas Kerobokan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Togar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak didampingi istri serta anaknya.
Tim kuasa hukum Togar Situmorang yang ikut mendampingi proses eksekusi, memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan media.
Di lokasi eksekusi, anak kandung Togar, Alexander Ricardo Gracia Situmorang, memberikan pernyataan tegas terkait penahanan sang ayah dan memastikan bakal menempuh jalur hukum lanjutan.
”Pertama, saya cuma mau bilang, sampai detik ini ayah saya tidak bersalah. Yang kedua, saya saat ini akan mengupayakan PK (Peninjauan Kembali). Ketiga, mungkin saya hari ini kalah, tapi suatu saat akan menang,” tegas Alexander.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, membenarkan bahwa JPU telah menerima salinan resmi putusan kasasi dari MA dan langsung menginstruksikan pemanggilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi ini menjadi kali kedua bagi Togar mendekam di balik jeruji besi.
Pada awal September 2025 lalu, ia sempat ditahan oleh penyidik Polda Bali.
Namun, pada awal Desember 2025, permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dikabulkan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, sebelum akhirnya kini resmi dieksekusi berdasarkan putusan kasasi MA. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali