RadarBuleleng.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bangli membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus adopsi dan jual beli bayi melalui platform media sosial TikTok.
Dalam kasus jaringan lintas provinsi ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyelamatkan sejumlah bayi.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni I Wayan Depin, 35, warga Kintamani, Bangli; Jumariah alias Ria, 26, warga Banten yang bertempat tinggal di Jakarta; serta Charudin Saputra alias Putri, 18, asal Lampung.
Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan Unit IV Satreskrim Polres Bangli terkait keberadaan bayi laki-laki berusia 1,5 bulan di rumah seorang warga bernama Jro Selamat di Desa Songan B, Kintamani.
Hasil penyelidikan mengarah pada Depin dan I Jero Yun, 60, yang menjadi perantara penyerahan bayi tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas menemukan bahwa Jero Yun juga merawat bayi lain yang didapatkan melalui jaringan yang sama.
”Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terlapor (Depin) mendapatkan kedua bayi tersebut dari seorang perempuan yang dikenalnya di media sosial TikTok atas nama Tya atau Ria,” terang AKBP Adhika Putra saat konferensi pers di Polres Bangli, Kamis (24/9/2026).
Praktik haram ini bermula pada tahun 2025 lalu saat Depin melakukan live TikTok dan mengutarakan keinginannya untuk mengadopsi anak sambil mencantumkan nomor teleponnya. Pada Juli 2026, Ria menghubungi Depin via WhatsApp untuk menawarkan bayi.
Transaksi pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) di Jalan Raya Kintamani–Petang. Saat itu, Jero Yun membeli bayi dari Ria seharga Rp 24 juta.
Tak berhenti di sana, pada akhir Agustus 2026, Ria kembali menawarkan bayi. Depin menyepakati harga Rp 23 juta dengan Ria. Namun ia menjual kembali bayi tersebut kepada orang dengan harga Rp 35 juta. Transaksi kedua ini berlangsung pada Senin (31/8/2026) malam di kawasan Desa Catur, Kintamani.
Berbekal keterangan sopir pengantar pelaku di Bali, Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangli bergerak melakukan perburuan hingga ke Jakarta Timur.
Petugas berhasil mencokok Ria di sebuah rumah kos dan menangkap Putri di kawasan Pasar Cakung, Jakarta Timur.
Di lokasi penggerebekan di Cakung, polisi menemukan dua bayi perempuan lain yang sedang dititipkan oleh para tersangka.
Tim langsung mengamankan para pelaku beserta kedua bayi tersebut ke Mapolres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, membeberkan bahwa motif utama sindikat ini adalah ekonomi.
Para pelaku memanfaatkan himpitan ekonomi orang tua kandung yang terlilit utang untuk mengambil bayinya, lalu mempromosikan tawaran adopsi ilegal tersebut melalui akun TikTok.
”Melalui akun TikTok yang dikelola Ria, pernah diunggah terkait siapa yang berminat mengadopsi bayi. Tersangka Putri yang bertugas mencarikan keluarga yang memiliki bayi namun sedang kesulitan ekonomi,” jelas AKP Ngakan Ketut Erawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Penyesuaian Pidana KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik Polres Bangli kini masih terus mendalami aliran dana, keberadaan orang tua kandung, serta potensi adanya jaringan TPPO lain yang terlibat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali