SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng masih mendalami temuan sepucuk senjata api (senpi) rakitan dari tangan tersangka kasus narkoba berinisial MN di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Selain menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, polisi kini bergerak memetakan potensi keterkaitan temuan tersebut dengan jaringan peredaran senjata api di wilayah Bali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant menjelaskan, pemeriksaan teknis terhadap senpi rakitan tersebut masih terus dikoordinasikan dengan Labfor.
Pihaknya juga tengah mengumpulkan amunisi pembanding guna melengkapi pengujian terhadap senjata dan delapan butir peluru yang disita dari tersangka.
“Untuk hasil detailnya kami belum dapat. Kami masih koordinasi dengan Labfor dan juga mencari amunisi pembanding. Mungkin dalam waktu dekat ini hasilnya sudah bisa kami dapatkan,” ujar AKP Alberto Diovant, Jumat (25/9/2026).
Senjata api yang diamankan tersebut dipastikan berjenis rakitan tanpa nomor seri maupun identitas pabrikan.
Pengujian forensik diharapkan mampu mengungkap karakteristik senjata secara mendalam, termasuk kepastian ukuran kaliber amunisi, kelayakan fungsi operasional, serta jejak riwayat apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan sebelumnya.
Mengenai asal-usul senjata api tersebut, penyidik mengaku tidak begitu saja percaya dengan alibi tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MN berdalih mendapatkan senpi rakitan itu dari seorang tetangganya yang saat ini sudah meninggal dunia.
Guna membongkar fakta sebenarnya, Polres Buleleng berkoordinasi erat dengan Polda Bali untuk memetakan alur dan jaringan peredaran senpi ilegal di kawasan Bali.
“Kami masih memetakan karena pengakuan tersangka dia mendapatkannya dari tetangganya yang sudah meninggal. Tetapi tetap kami dalami, masih kami petakan jaringan-jaringan senpi yang ada di Bali,” tegas Alberto.
Untuk diketahui, senpi rakitan berukuran panjang sekitar 10 sentimeter tersebut pertama kali ditemukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng saat menggeledah MN pada Kamis (3/9/2026) lalu.
Senjata beserta delapan butir peluru itu tersimpan rapi di dalam tas pinggang tersangka bersama barang bukti paket narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, MN mengaku telah menyimpan senjata rakitan tersebut selama kurang lebih 15 tahun tanpa pernah menggunakannya sekalipun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng