Lawan Pembungkaman Pers, Tim Hukum 4 Media di Bali Serahkan 20 Bukti ke PN Denpasar

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 06:30 WIB
AJUKAN BUKTI: Tim hukum media di Bali usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mengajukan sejumlah bukti untuk melawan gugatan. (Solidaritas Jurnalis Bali)
AJUKAN BUKTI: Tim hukum media di Bali usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka mengajukan sejumlah bukti untuk melawan gugatan. (Solidaritas Jurnalis Bali)

 

RadarBuleleng.id – Tim kuasa hukum empat perusahaan media di Bali mengambil langkah hukum tegas dalam menghadapi gugatan perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dilayangkan oleh advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Empat media yang menjadi tergugat tersebut yakni PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Bali Politika), dan PT Mangupura Inter Media (Mangupura News).

Dalam sidang pembuktian awal di PN Denpasar, tim kuasa hukum para tergugat menyerahkan 20 bukti surat untuk mematahkan keabsahan gugatan. 

Selain itu, tim hukum juga melayangkan duplik yang memuat eksepsi kompetensi absolut (kewenangan mengadili) serta eksepsi bahwa gugatan penggugat bersifat prematur.

"Kami selaku kuasa hukum para tergugat telah hadir untuk menjalani persidangan pembuktian awal. Selain mengajukan bukti surat, kami menyampaikan duplik memuat eksepsi terkait kewenangan mengadili serta eksepsi gugatan prematur," ujar Kuasa Hukum Media, Indra Prasetya Wiguna, usai persidangan, Senin (28/9/2026).

Lewat pengajuan eksepsi tersebut, tim hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan keberatan dan segera menjatuhkan putusan sela berupa penetapan gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dokumen yang diserahkan ke meja hijau meliputi legalitas akta pendirian perusahaan pers, surat resmi dari Dewan Pers terkait sengketa jurnalistik, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti pelaksanaan Hak Jawab, serta yurisprudensi putusan pengadilan terdahulu yang menolak gugatan perdata terhadap produk pers.

Anggota tim hukum tergugat, Ignatius Radhite, menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan oleh Togar Situmorang murni merupakan produk karya jurnalistik. 

Mengacu pada Putusan MK Nomor 145 Tahun 2025 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017, setiap perselisihan produk berita wajib diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, bukan lewat pengadilan umum.

Apalagi, penyelesaian di Dewan Pers sejatinya belum tuntas. Penggugat telah menerima Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers yang memuat sejumlah kewajiban, tetapi belum dijalankan oleh penggugat hingga saat ini.

"Proses di Dewan Pers belum tuntas karena penggugat belum menjalankan kewajiban laporan atas rekomendasi yang diberikan. Dewan Pers juga belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka atas perkara ini. Karena mekanismenya belum selesai, gugatan ke pengadilan negeri ini cacat dan prematur," tegas Radhite.

Radhite menambahkan, perlawanan hukum yang dilakukan di PN Denpasar bukan sekadar membela kepentingan empat media tergugat, melainkan untuk menjaga kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Bali dari ancaman pembungkaman hukum (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).

"Jika hari ini tidak kita lawan, akan lahir preseden buruk bagi dunia pers. Setiap orang yang tidak puas dengan berita bisa langsung menggugat media ke pengadilan dan mengabaikan peran Dewan Pers. Kita wajib menjaga kebebasan pers dari segala bentuk ancaman," ungkapnya.

Untuk semakin menguatkan dalil bahwa PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara ini, tim kuasa hukum bersiap menghadirkan saksi ahli langsung dari Dewan Pers pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Senin (5/10/2026). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Sengketa Pers Bali dewan pers togar situmorang PN Denpasar radar bali