Gasak Uang Turis Aljazair di Ubud, Polisi Tangkap Pasutri WNA

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:20 WIB
UNGKAP KASUS: Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri dengan status Warga Negara Asing (WNA). (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)
UNGKAP KASUS: Polres Gianyar mengungkap kasus pencurian yang melibatkan pasangan suami istri dengan status Warga Negara Asing (WNA). (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Modus kejahatan hipnotis dan penggelapan dengan berpura-pura menanyakan pecahan mata uang asing memakan korban di kawasan wisata Ubud, Gianyar.

Seorang wisatawan asal Aljazair berinisial IS, 32, menjadi korban pencurian saat berjalan-jalan bersama istrinya di Jalan Monkey Forest, Ubud.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Mamita, Lingkungan Ubud Kaja, Rabu (16/9/2026) sore.

Kala itu, korban didatangi pasangan suami istri asing, yakni pria berpaspor Pakistan dan wanita berpaspor Iran. 

Pelaku pria membuka obrolan dengan bahasa Arab, mengaku bertempat tinggal di Turki, dan berdalih berencana liburan ke Aljazair.

”Pelaku menanyakan mata uang yang berlaku di Aljazair. Korban menjelaskan bahwa mata uang Euro bisa ditukarkan ke Dinar Aljazair. Pelaku kemudian meminta izin melihat bentuk fisik uang Euro tersebut,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP James Rajagukguk, Selasa sore (29/9/2026).

Saat korban mengeluarkan dompet, pelaku pria dengan cekatan memegang dompet tersebut dengan alasan ingin memeriksa lembaran uang kertasnya secara langsung. 

Meski dompet dikembalikan, korban menaruh curiga dan memeriksa turns uangnya usai kedua pelaku pergi. Korban mendapati uang senilai 150 Euro (sekitar Rp 3 juta) telah lenyap.

Korban bersama karyawan toko lantas memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman video tersebut, terlihat jelas gerakan tangan pelaku yang dengan lihai menyelipkan serta menggasak sebagian lembaran uang dari dalam dompet korban.

Mendapat laporan dari korban, Tim Satuan Reskrim Polres Gianyar langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Petugas menelusuri jejak mobil sewaan Toyota Calya berpelat nomor asal Jawa Barat yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Pelarian pasutri WNA tersebut akhirnya kandas setelah polisi membekuk mereka di salah satu kamar hotel di kawasan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

”Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah mencuri uang korban saat berada di Ubud,” jelas AKBP James.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, sepatu, jam tangan, 1 unit mobil, uang pecahan Dolar AS dan Rupiah, serta 2 unit ponsel. 

Atas aksi kejahatannya, pasangan WNA ini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

AKBP James menegaskan bahwa modus penipuan pura-pura menanyakan uang asing ini sudah berulang kali terjadi di Bali. 

Oleh karena itu, Polres Gianyar menginstruksikan jajaran Samapta dan Binmas untuk memperketat patroli dialogis di seluruh titik rawan kawasan pariwisata. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
WNA Bermasalah Bali Kriminal Bali Hari Ini Pencurian di Ubud Monkey Forest Ubud polres gianyar