Bermodus Proyek Kondotel Fiktif di Atas Tanah Negara, Kejati Bali Jebloskan Dirut PT DWI ke Penjara

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 09:58 WIB
MASUK SEL TAHANAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. (Kejati Bali)
MASUK SEL TAHANAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. (Kejati Bali)

 

RadarBuleleng.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026. 

Tak hanya menyandang status tersangka, SLD langsung digelandang ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, Rabu (30/9/2026) sore.

Wiraguna membeberkan, kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Pemprov Bali menyepakati kerjasama sewa-menyewa lahan aset daerah di Jimbaran bersama PT DWI untuk jangka waktu 30 tahun. 

Dalam kontrak awal, PT DWI diwajibkan membangun pusat perbelanjaan (shopping mall) dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Namun hingga Oktober 2014, PT DWI tak kunjung membangun pusat perbelanjaan tersebut. 

Saat dicek ke lokasi, PT DWI justru secara sepihak mengalihkan fungsi lahan negara itu untuk proyek pembangunan kondominium hotel (kondotel) dan apartemen.

Ulah SLD makin menjadi-jadi pada Agustus 2015. Dengan lihai, SLD mengajukan proposal kerja sama investasi bertajuk Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

SLD diduga sengaja menggunakan dokumen yang tidak benar guna mengelabui manajemen PT Asabri. 

Terperdaya oleh proposal tersebut, pada Desember 2015 PT Asabri akhirnya sepakat membeli 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua Bali Hotel yang berdiri di atas lahan HPL Pemprov Bali dengan total nilai investasi fantastis mencapai Rp 100 miliar.

Nahas, uang Rp100 miliar milik BUMN tersebut ludes mengalir ke PT DWI, sementara pembangunan 125 unit kondotel yang dijanjikan tidak pernah diselesaikan apalagi diserahterimakan.

”Perbuatan tersangka SLD telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara hingga Rp100 miliar,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar tersebut.

Atas kejahatan mengeruk uang negara ini, SLD dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tingkat berat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Badung Hari Ini Korupsi Aset Bali PT Asabri kejati bali lapas kerobokan