Polisi Tangkap Jambret Turis Italia, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Judol

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:45 WIB
ilustrasi judol
ilustrasi judol

 

RadarBuleleng.id – Aksi nekat kejahatan jalanan kembali menyasar wisatawan mancanegara di Bali. 

Francesca DM, 35, Warga Negara Asing (WNA) asal Italia, menjadi korban penjambretan saat berjalan kaki di Jalan Pungutan, Sanur, Denpasar Selatan.

Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ES, 42, pria asal Klaten, Jawa Tengah, di kawasan Sesetan, Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, insiden bermula saat korban usai menyantap sarapan di sebuah kafe di Jalan Bumi Ayu, Sanur. 

Ketika berjalan menuju tempat penginapannya di depan Warung Flowers Sanur pada Sabtu (5/9/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WITA, korban mendadak dipepet sepeda motor dari arah belakang.

Pelaku yang mengenakan jaket putih menarik paksa tas yang disandangkan di bahu kanan korban. 

WNA Italia tersebut sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan barang miliknya.

”Terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Akibatnya, tangan kanan korban mengalami luka memar. Pelaku berhasil menggasak tas tersebut lalu kabur melaju ke arah selatan,” ungkap Iptu Adi Saputra Jaya, Rabu (30/9/2026).

Tas milik Francesca memuat sejumlah barang berharga, antara lain uang tunai Rp 1 juta, paspor, baterai kamera, serta perhiasan gelang dan kalung berbahan kayu dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung menyisir lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti rekam petunjuk. 

Titik terang terkuak pada Selasa (29/9/2026) setelah polisi mengantongi identitas serta plat kendaraan pelaku.

Tim Opsnal menyergap ES saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi DK 6720 MV di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu gelang warna hijau milik korban, helm, serta jaket yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku berdalih baru pertama kali menjambret dan nekat merampas harta turis demi modal bermain judol.

”Pelaku mengakui uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk bermain judol. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku untuk memproses kemungkinan keterlibatannya di TKP lain,” tegas Iptu Adi.

Atas tindakan kriminalnya, ES dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Kriminal Bali Hari Ini Jambret Turis di Sanur Polsek Denpasar Selatan judi online polresta denpasar