RadarBuleleng.id – Kasus dugaan kealpaan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang berujung pada kerusakan parah kawasan hutan mangrove akhirnya bergulir di meja hijau.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made Teja, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (1/10/2026).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ni Komang Swastini.
JPU membeberkan bahwa tindak pidana kealpaan pengelolaan sampah ini terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga November 2024, saat terdakwa masih aktif menjabat sebagai pucuk pimpinan di DLHK Provinsi Bali.
”Terdakwa selaku Kadis DLHK memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan penuh dalam pengendalian pencemaran, pengawasan operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan, hingga penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah,” tegas JPU Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim.
Namun dalam perjalanannya, TPA Suwung mengalami over capacity (kelebihan kapasitas) parah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan air lindi dan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Akibat kealpaan dalam pengawasan tersebut, limbah cair berbahaya dari TPA meluap dan mencemari ekosistem tanaman bakau di sekitarnya.
Tak main-main, area hutan mangrove yang rusak diperkirakan mencapai luasan 40.564 meter persegi.
Berdasarkan penghitungan dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai kerugian lingkungan hidup akibat kerusakan ini menembus angka Rp 55,6 miliar, ditambah kebutuhan biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp 22,9 miliar. Jika ditotal, dampak finansial dan ekologis kasus ini mencapai Rp 78,5 miliar.
Atas perbuatannya, JPU menjerat I Made Teja dengan dakwaan kumulatif-alternatif.
Pada dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa disangkakan Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas kelalaian pengelola sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali