RadarBuleleng.id – Penyelidikan kasus peredaran dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Polresta Denpasar mengungkap fakta mengejutkan.
Dua oknum anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) diduga kuat terlibat dalam rantai transaksi senpi rakitan jenis Baikal Makarov lengkap beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Dua oknum polisi tersebut masing-masing berinisial I Gede WT, 30, anggota Satresnarkoba Polres Gianyar, serta I Made KS, 42, yang disebut-sebut bertugas di Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Meski keduanya mengaku tak saling kenal, nama mereka mencuat dalam penelusuran alur perpindahan senpi ilegal dari tangan ke tangan yang dipicu dari hasil pengembangan kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengungkapan jaringan senpi ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RW alias Tole.
Kepada penyidik, Tole mengaku menemukan senpi jenis Baikal Makarov tersebut di dalam sebuah loker di Cafe Delona, Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Kelab malam itu sempat digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan peredaran narkoba.
Tole lantas menyimpan senjata tersebut di kamar kosnya. Tak lama berselang, ia berniat menjualnya dan menghubungi oknum polisi I Made KS.
Dari tangan Made KS, rencana penjualan diatur. Made KS mematok harga senpi beserta lima amunisinya senilai Rp 25,5 juta dan meminta Tole menyerahkan barang tersebut kepada perantara berinisial SR.
Dari SR, senpi berbahaya itu kemudian beralih ke tangan ARM, 31, seorang pelatih Mixed Martial Arts (MMA) asal Kintamani, Bangli.
Aksi transaksi berantai itu berakhir di tangan oknum polisi Polres Gianyar, I Gede WT. Pelatih MMA (ARM) menjual senpi tersebut kepada I Gede WT seharga Rp30 juta di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kaswari Gang Cempaka, Denpasar Timur.
Saat ini, I Gede WT telah diamankan dan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam Polres Gianyar.
Sementara itu, peranan oknum polisi I Made KS masih terus didalami secara maraton oleh Satuan Reskrim dan Seksi Propam Polresta Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus senpi ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkoba.
”Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus narkoba hingga mengarah pada kepemilikan senjata api. Beberapa saksi sudah kami periksa dan kasusnya masih kami dalami secara intensif,” ujar Kompol Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap oknum anggota yang terbukti melanggar hukum.
”Jika ada anggota Polri yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran atau tindak pidana, sudah pasti akan diproses tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mohon waktunya,” tegas Iptu Adhi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali