Gerebek Markas Tersembunyi Divine Gems, Polisi Temukan Mesin Pelebur Emas

Andre Sulla • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 06:47 WIB
GELEDAH: Penyidik Polda Bali menggeledah sebuah rumah di Jalan Tukad Badung, Renon. Penggeledahan terkait dengan kasus penipuan emas yang menyeret Divine Gems. (Polda Bali)
GELEDAH: Penyidik Polda Bali menggeledah sebuah rumah di Jalan Tukad Badung, Renon. Penggeledahan terkait dengan kasus penipuan emas yang menyeret Divine Gems. (Polda Bali)

 

RadarBuleleng.id – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi transaksi emas serta perak yang melibatkan PT Divine dan Emas Now terus bergulir panas. 

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menggeledah sebuah rumah yang disulap menjadi tempat peleburan emas rahasia di Jalan Tukad Badung XIX Nomor 28, Banjar Kelod, Renon, Denpasar, Kamis (1/10/2026) sore.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA tersebut berlokasi di kawasan pemukiman baru yang sepi lalu lalang. 

Usai menggeledah isi bangunan, petugas langsung memasang garis polisi di bagian depan rumah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari komputer (PC), printer, dokumen transaksi, hingga DVR kamera CCTV. 

Sementara itu, satu unit mesin pelebur emas berukuran besar yang ditemukan di dalam ruangan disegel di tempat.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, membenarkan adanya penggeledahan terselubung di kawasan Renon tersebut.

”Penyidik masih bekerja di lapangan dan kami masih menunggu laporan resmi hasil penggeledahan,” ujar Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).

Kondisi rumah yang tertutup rapat membuat aktivitas pengolahan emas di dalamnya nyaris tak tercium warga sekitar. 

Kelian Banjar Kelod Renon, I Ketut Wisnaya, mengaku terkejut dan menyebut penghuni rumah tidak pernah melapor keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat.

”Di sini kawasan pemukiman baru yang dulunya persawahan. Penghuninya tidak pernah bersosialisasi atau melapor. Rumahnya selalu tertutup rapat dan tidak pernah terdengar suara bising mesin dari luar,” beber Wisnaya.

Penggeledahan di Renon ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Toko New Divine Gems and Jewellery, Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, pada Selasa (29/9/2026). 

Di toko tersebut, polisi juga menemukan brankas serta sarana peleburan logam mulia.

Hingga saat ini, Polda Bali telah mengantongi sedikitnya lima Laporan Polisi (LP) resmi dengan total kerugian korban mencapai Rp 8,87 miliar. 

Tak hanya itu, gelombang pengaduan terus membeludak setelah sebanyak 93 korban baru mendatangi Mapolda Bali pada pertengahan September lalu.

Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JKR, 45, mencuat sebagai terlapor utama. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Penipuan Emas Bali Kriminal Denpasar Hari Ini WNA India Bali ditreskrimum polda bali polda bali