RadarBuleleng.id – Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali memasuki babak baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/10/2026), Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers menegaskan bahwa gugatan tersebut dinilai prematur karena melangkahi mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keterangan tersebut dibeberkan oleh Hendrayana, ahli pers sekaligus tenaga ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, saat dihadirkan pihak tergugat di Ruang Sidang Sari PN Denpasar.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abang Marthen Bunga. Ia didampingi dua hakim anggota yakni Yudi Eka Putra dan Theodora Usfunan.
Hendrayana yang berpengalaman memberikan keterangan ahli puluhan kali dalam sengketa pers menjelaskan, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah perdata maupun pidana.
“Kalau sengketa pers atau penyelesaian sengketa media, mekanismenya harus diselesaikan di Dewan Pers. Dalam dunia jurnalistik, yang dinilai adalah apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana apalagi langsung digugat,” tegas Hendrayana di hadapan majelis hakim, Senin (5/10/2026).
Menyinggung perkara yang tengah bergulir, Hendrayana mencermati bahwa pihak media tergugat sebenarnya telah memuat hak jawab dari penggugat.
Apabila penggugat masih merasa tidak puas atau menganggap isi hak jawab tidak sesuai, prosedur yang benar adalah melapor kembali ke Dewan Pers.
”Kalau penggugat tidak sepakat dengan hak jawab, lapor lagi ke Dewan Pers bahwa hak jawab kurang sesuai. Kewenangan penyelesaiannya tetap di Dewan Pers. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada laporan pengaduan ulang dari penggugat ke Dewan Pers,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, Hendrayana menilai langkah hukum memintas jalur dengan melayangkan gugatan perdata Rp 25 miliar ke pengadilan sebagai tindakan yang tidak tepat secara hukum acara pers.
”Kalau secara mekanisme perkara ini belum final di Dewan Pers, maka kami menilai gugatan ini prematur. Ada mekanisme undang-undang yang harus dilalui terlebih dahulu,” jelasnya.
Ahli Dewan Pers ini menambahkan, dalam perkara tersebut media tergugat telah menjalankan prinsip-prinsip dasar jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi serta upaya konfirmasi kepada pihak penggugat, meskipun konfirmasi tersebut tidak direspons.
”Kalau sudah dilakukan konfirmasi tetapi tidak digubris, berarti wartawan sudah menjalankan prinsip etik,” tambah Hendrayana.
Ia menegaskan, UU Pers memang tidak membuat wartawan kebal hukum—seperti dalam kasus pidana murni atau pemerasan yang dapat dijerat KUHP.
Namun untuk urusan konten berita, mekanisme penyelesaian di Dewan Pers telah didukung oleh berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung hingga putusan kasus media nasional seperti Tempo dan kasus 25 media di Palembang.
Persidangan sengketa perdata ini akan kembali dilanjutkan majelis hakim PN Denpasar pada agenda persidangan berikutnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali