Sengketa Korupsi Lahan Pemprov Bali Rp 100 Miliar: PT DWI Melawan, Nyatakan Perusahaan Sudah Pailit

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:15 WIB
MASUK SEL TAHANAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. (Kejati Bali)
MASUK SEL TAHANAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali. (Kejati Bali)

 

RadarBuleleng.id – Klaim baru mewarnai kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Penasihat hukum tersangka Sutrisno Lukito Disastro (SLD), Direktur Utama PT Danau Winata Indah (PT DWI), secara terbuka mempertanyakan dan keberatan atas taksiran kerugian negara sebesar Rp 100 miliar yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Tim penasihat hukum Sutrisno, Agus Sujoko dkk., menilai angka kerugian Rp 100 miliar yang bersumber dari transaksi bisnis antara PT DWI dan PT ASABRI (Persero) tersebut ditarik secara keliru tanpa mempertimbangkan status keperdataan kliennya.

”Penghitungan kerugian tidak boleh ditarik secara serampangan atau dipaksakan hingga membengkak drastis. Penyidik seharusnya mempertimbangkan status yuridis PT DWI yang telah diputus pailit serta skema pengembalian aset (asset recovery) yang sah secara keperdataan,” ujar Agus Sujoko, Senin (5/10/2026).

Agus menjelaskan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus pailit PT DWI sejak 5 Desember 2017. 

Sejak saat itu, seluruh pengelolaan dan pemberesan harta (boedel) pailit beralih penuh kepada Tim Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, bukan lagi di bawah kendali direksi.

Ia menegaskan, Sutrisno tidak pernah berniat melarikan diri dari kewajiban finansial terhadap ASABRI. 

Pada 2019, para pihak telah menyepakati penyelesaian utang-piutang melalui lelang aset sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4890.

Bahkan, Sutrisno secara pribadi telah menandatangani akta pengakuan sebagai personal guarantee sebesar Rp24,2 miliar dengan menyerahkan portofolio aset pribadinya sebagai agunan pelunasan.

”Proses lelang di KPKNL sudah berulang kali ditempuh kurator sejak 2019, 2022, hingga 2023. Namun, pasar properti yang lesu membuat lelang sepi penawar. Kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang perdata di KPKNL tidak bisa serta-merta diubah menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Agus Sujoko.

Berdasarkan laporan resmi Tim Kurator per 2023, nilai pasar wajar atas objek sita jaminan hotel/kondotel di atas lahan Pemprov Bali tersebut masih ditaksir mencapai Rp 154,8 miliar, dengan nilai likuidasi sebesar Rp 82,17 miliar. 

Agus mengingatkan, proses lelang perdata ini bergulir jauh sebelum Kejati Bali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.

”Nominal Rp 100 miliar yang disetor ASABRI tidak bisa serta-merta divonis sebagai total kerugian negara mutlak (total loss). Penyidik wajib memperhitungkan status tagihan kreditur, nilai riil aset di tangan kurator, dan jaminan pribadi klien kami sebelum menetapkan seseorang bersalah,” tandas Agus.

Sebelumnya, Kejati Bali resmi menetapkan SLD sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dan langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian sewa lahan aset Pemprov Bali di Jimbaran seluas puluhan tahun sejak 2007 untuk pembangunan pusat perbelanjaan. 

Namun, PT DWI secara sepihak mengubah peruntukan lahan menjadi proyek kondominium hotel (kondotel) dan apartemen.

Pada 2015, SLD diduga menggunakan proposal yang mengelabui PT ASABRI hingga BUMN tersebut mengucurkan investasi sebesar Rp100 miliar untuk membeli 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua Bali Hotel. Uang modal negara tersebut mengalir ke PT DWI, namun proyek tak kunjung selesai apalagi diserahterimakan.

Atas perbuatannya, Kejati Bali menjerat SLD dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor dan KUHP baru atas dugaan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini Korupsi Aset Pemprov Bali PT Danau Winata Indah Kasus ASABRI kejati bali