RadarBuleleng.id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama pengungkapan kasus pencurian telepon seluler (HP) di Apotek Mahaguna, Jalan Palapa Nomor 11, Denpasar Selatan.
Seorang pemuda berinisial RSD, 19, yang berpura-pura menjadi pembeli obat dan perban nekat mencuri HP milik karyawan apotek saat korban lengah.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban bernama Diana Leko, 22, saat itu sedang bertugas bersama rekannya dan meletakkan HP Samsung S22 warna hitam miliknya di atas meja medical check up dekat meja kasir.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat datang ke apotek dan awalnya berpura-pura hendak membeli obat pereda nyeri cair.
Saat korban dan rekannya sibuk memeriksa dosis obat yang diminta, RSD mulai berkeliling di dalam ruangan. Ia kemudian mengalihkan perhatian korban dengan meminta dibagikan kasa steril atau perban.
Saat korban mengambilkan barang tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan untuk mencuri HP di atas meja.
Begitu perban diserahkan, pelaku langsung membayar, membatalkan pesanan obat pereda nyeri, bahkan menolak uang kembalian sebelum buru-buru pergi.
Kecurigaan korban mencuat usai melayani pembeli berikutnya. Saat hendak mengambil HP miliknya, ponsel seharga Rp4 juta tersebut sudah lenyap dari tempat semula.
Korban lantas memutar ulang rekaman CCTV dan mendapati aksi gesit RSD yang mengambil HP tersebut. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi langsung melakukan olah TKP dan menelusuri identitas pelaku melalui petunjuk CCTV.
Hasilnya, keberadaan warga Jalan Palapa XI tersebut terdeteksi di kawasan Sesetan dan langsung diringkus tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan penangkapan pemuda berusia 19 tahun tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit HP Samsung S22 hitam serta sepeda motor Honda Beat DK 3329 ADE yang digunakan pelaku saat beraksi.
”Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Adi Saputra Jaya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Bali