Sindikat Judol WNA India di Bali Divonis Ringan. Mengaku Korban TPPO dan Terjerat Utang

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:48 WIB
DIVONIS RINGAN: Puluhan WNA India yang berperan sebagai operator judol di Bali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)
DIVONIS RINGAN: Puluhan WNA India yang berperan sebagai operator judol di Bali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana terhadap 35 warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat sindikat judol jaringan internasional dari sebuah rumah di Kawasan Kediri, Tabanan.

Dua terdakwa yang bertindak sebagai pengelola, yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dijatuhi hukuman paling berat yakni selama 2,5 tahun penjara. 

Sementara 33 terdakwa lainnya yang bertindak sebagai operator divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Vonis tersebut memotong masa penahanan para terdakwa dan terhitung jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 4 hingga 5 tahun penjara.

”Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyartha dalam persidangan, Rabu (7/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan para terdakwa merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.

Awalnya, mereka direkrut oleh agen di India dengan iming-iming pekerjaan legal sebagai tenaga administrasi dan security di Bali berbekal gaji Rp 14 juta hingga Rp 15 juta per bulan. 

Demi mendapatkan pekerjaan tersebut, mayoritas terdakwa bahkan nekat berutang ke bank dan kerabat di kampung halamannya.

Namun setibanya di Bali, mereka justru dijemput orang tak dikenal dan diisolasi di sebuah rumah di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan. 

Di lokasi tersebut, mereka dipaksa bekerja mempromosikan situs judol bernama ekdant-book serta menjadi operator deposit dan withdraw.

Meski menyadari pekerjaannya melanggar hukum, para terdakwa berdalih terpaksa bertahan karena tertekan utang agen dan paspor mereka dikuasai sindikat.

Operasi judol ini diketahui menyasar pasar khusus warga India dengan menggunakan transaksi mata uang Rupee, rekening Bank of Maharashtra, serta nomor kontak berkode area +91.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim PN Denpasar merekomendasikan agar seluruh terdakwa langsung dideportasi ke negara asalnya begitu selesai menjalani masa hukuman, sekaligus dimasukkan dalam daftar blacklist masuk wilayah Indonesia.

Atas putusan majelis hakim, 35 WNA India bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima. 

Sementara JPU Ni Made N Lumisensi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum banding. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini WNA India Bali Judi Online Bali PN Denpasar