Diduga Lecehkan Siswa SD, Polisi Tangkap Buruh Proyek Asal Banyuwangi

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14 WIB
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

 

RadarBuleleng.id – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem menangkap seorang pria berinisial HM, 61, atas dugaan tindak pidana pelecehan terhadap salah seorang siswa perempuan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karangasem.

Pria yang bekerja sebagai buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenarkan adanya penanganan kasus dugaan kekerasan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

”Terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Artono, Jumat (9/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) saat jam kegiatan sekolah berlangsung. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah berada di area lingkungan sekolah.

Terduga pelaku yang sedang menggarap proyek di lokasi tiba-tiba mendekati dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban secara fisik.

Korban yang merasa terancam berusaha menghindar hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada gurunya.

Mendapat pengaduan dari siswa, pihak sekolah langsung menghubungi orang tua korban serta melaporkan kejadian itu ke Polres Karangasem melalui layanan darurat Call Center 110.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera meminta keterangan saksi-saksi dan mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekolah. 

Dari rekaman tersebut, identitas terduga pelaku berhasil ditelusuri.

Polisi bergerak cepat dan mengamankan HM di tempat tinggal sementara yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah.

Diketahui, HM berada di sekolah tersebut sebagai pekerja proyek pembuatan fasilitas pengolahan sampah organik teba modern.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Hukum Bali Berita Karangasem Hari Ini Pelecehan Anak Karangasem Kasus Asusila Bali polres karangasem