Menang Praperadilan Penahanan, Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging Bebas dari Penjara

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:15 WIB
PRAPERADILAN: Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan yang diajukan eks Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)
PRAPERADILAN: Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan yang diajukan eks Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging. (Maulana Sandijaya/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapatkan angin segar dalam pusaran kasus hukum yang menjeratnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera membebaskan Made Daging dari tahanan Mapolda Bali.

Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan sidang gugatan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana di PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan batal demi hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

”Memerintahkan Termohon (Polda Bali) untuk segera melepaskan Pemohon (I Made Daging) dari tahanan sejak putusan praperadilan ini diucapkan,” tegas Hakim Kadek Dedy Arcana di muka persidangan.

Kendati status penahanannya digugurkan, hakim menolak sebagian permohonan pemohon terkait pembatalan status tersangka. 

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap I Made Daging oleh Ditreskrimsus Polda Bali tetap sah secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum I Made Daging yang dipimpin Gede Pasek Suardika menegaskan bahwa kliennya harus langsung bebas pada hari yang sama usai ketukan palu hakim.

”Hari ini seharusnya klien kami sudah keluar dari sel tahanan. Begitu petikan putusan resmi keluar, kami langsung bergerak ke Rutan Tahti Polda Bali untuk menjemput beliau,” tegas Pasek Suardika usai persidangan.

Mantan anggota DPR RI asal Buleleng ini menyentil langkah penyidik yang ia anggap gegabah dalam melakukan penahanan. 

Menurutnya, penahanan seseorang wajib memenuhi syarat normatif hukum yang ketat, bukan sekadar berpatokan pada asumsi atau kekhawatiran subjektif penyidik semata.

Tak berhenti di situ, Pasek membeberkan manuver hukum lanjutan yang tengah disiapkan timnya. Pihaknya berencana melayangkan laporan balik terkait dugaan tindak pidana penyampaian keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Begitu klien kami melangkah keluar, kami langsung lapor balik. Yang kami bidik adalah keterangan palsu di dalam BAP yang dijadikan rujukan kasus ini,” tegas advokat senior tersebut.

Pasek juga memberi sinyal bakal mendaftarkan permohonan Praperadilan Jilid III. Langkah tersebut diambil untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka pada perkara turunan sebelumnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa institusinya menghormati penuh supremasi hukum dan siap menjalankan amar putusan hakim praperadilan.

”Prinsipnya kami di Polda Bali taat dan tunduk pada hukum. Apapun yang diputuskan oleh hakim majelis, wajib kami ikuti dan laksanakan,” ujar AKBP Gatra saat dikonfirmasi via telepon.

Terkait proses teknis pengeluaran I Made Daging dari sel tahanan, Gatra menyebut hal itu menjadi kewenangan penuh tim penyidik. 

Pihaknya kini tengah menunggu dokumen administrasi berupa salinan resmi putusan dari PN Denpasar sebagai pijakan hukum pelepasan tahanan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini I Made Daging BPN Praperadilan PN Denpasar gede pasek suardika polda bali