Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sah! Presiden Jokowi Larang Pedagang Jual Rokok Eceran

Jawapos Source control • Rabu, 31 Juli 2024 | 00:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.

RadarBuleleng.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. 

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2027).

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 ayat 1c PP No 28/2024, sebagaimana diberitakan JawaPos.com pada Selasa (30/7/2024).

Selain melarang penjualan rokok eceran, peraturan ini juga melarang penjualan rokok tembakau dan elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan ini juga berlaku untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial. 

Namun, ada pengecualian jika terdapat verifikasi umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat 2.

Selain melarang, peraturan ini juga mengharuskan setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan zat adiktif berupa produk tembakau atau rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan. 

Peringatan tersebut harus berupa tulisan dan gambar yang tercetak pada permukaan kemasan, baik di bagian depan maupun belakang.

Jokowi juga menetapkan bahwa setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik harus mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda, dengan masing-masing peringatan menempati 20 persen dari total kemasan setiap varian produk.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi industri produk tembakau yang tidak dikenakan pajak dan memiliki total produksi kurang dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat 4 peraturan tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kesehatan #jokowi #joko widodo #rokok #presiden