Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waduh! Pemerintah Menunggak Iuran BPJS, Layanan Kesehatan Gratis 50.000 Warga Pamekasan Dihentikan Sementara

Acep Tomi Rianto • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:04 WIB

ilustrasi kartu BPJS
ilustrasi kartu BPJS

RadarBuleleng.id – Sebanyak 50.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan gratis.

Pemutusan layanan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran program Universal Health Coverage (UHC).

Nilai tunggakannya pun fantastis, yaitu sekitar Rp 41 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin, membenarkan kebijakan penghentian atau cut-off layanan ini.

Ia menjelaskan bahwa tunggakan sebesar Rp 41 miliar tersebut merupakan akumulasi selama kurang lebih tujuh bulan terakhir.

"Posisi kita saat ini cut off. Karena ada tunggakan kurang lebih Rp 41 miliar," kata dr. Saifudin, Rabu (8/10/2025).

Sementara, pihak BPJS meminta pembayaran yang tertunggak selama 7 bulan, minimal dilunasi selama 6 bulan.

"BPJS memberikan syarat, minimal 6 bulan terbayar. Tunggakan 1 bulan bisa dibayarkan tahun depan," ucapnya.

Penghentian layanan ini berimbas langsung pada sekitar 50.000 peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Pamekasan (Penerima Bantuan Iuran APBD).

Anggota DPRD Pamekasan Abd. Rosyid Fansori mengungkapkan, kurang lebih 50.000 layanan kesehatan masyarakat diputus oleh BPJS.

"Belum ada konfirmasi ke pemerintah daerah, kepesertaan BPJS masyarakat mendadak diputus dengan alasan mereka sudah berobat mandiri," katanya.

Pihaknya berharap ada evaluasi dari verifikasi pemutusan PBI nasional berdasarkan DT SEN.

"Sekitar 50.000 layanan kesehatan yang diputus tidak semuanya valid. Masih ada masyarakat miskin dan membutuhkan layanan gratis," ucapnya.

Akibat status cut-off tersebut, layanan kesehatan gratis yang sempat dirasakan masyarakat harus terhenti.

Masyarakat yang sakit kini tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan harus beralih ke layanan umum atau mandiri.

Kebijakan ini juga berdampak langsung pada status layanan UHC di Pamekasan, di mana aktivasi peserta baru tidak dapat dilakukan.

Anggota DPRD Pamekasan, Abd. Rosyid Fansori, menegaskan bahwa status UHC di Pamekasan kini berada dalam kondisi non-prioritas akibat tunggakan iuran yang terus meningkat.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinkes Pamekasan menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan dari pimpinan untuk menyelesaikan masalah tunggakan tersebut.

"Kami masih menunggu kebijakan dari Bapak Bupati. Semoga beliau ada terobosan soal ini," tambah dr. Saifudin.

Terpisah, Humas BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan penghentian layanan 50.000 peserta BPJS di Pamekasan.

"Kami belum menggelar rapat. Belum bisa menjawab sekarang," katanya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#uhc #dinas kesehatan #Cut Off #kesehatan #bpjs #gratis #Iuran #jawa timur #pamekasan #universal health coverage #jaminan kesehatan nasional #apbd #jaminan sosial #tunggakan #jkn