Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Anggaran KIS Berkurang, Pemkab Buleleng Pastikan Warga Miskin Tetap Dapat Layanan Kesehatan

Eka Prasetya • Senin, 19 Januari 2026 | 11:47 WIB

 

ilustrasi BPJS
ilustrasi BPJS

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi penyesuaian data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Pada tahun 2026 ini, pemerintah baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 miliar dari total kebutuhan anggaran sebanyak Rp 94 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, meskipun terdapat penurunan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali, hak pelayanan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Untuk KIS memang ada angka BKK dari provinsi yang turun. Karena kesehatan adalah hak pelayanan dasar masyarakat, Pak Bupati bersama TAPD dan DPRD sudah memastikan seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PBI untuk JKN tetap bisa mendapatkan haknya,” ujarnya.

Menurut Suyasa, Pemkab Buleleng telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menyiapkan anggaran Rp 71 miliar untuk menanggung kepesertaan JKN-KIS bagi sekitar 253 ribu warga Buleleng. 

Dengan skema tersebut, status Universal Health Coverage (UHC) di Buleleng tetap terjaga. Dengan cakupan layanan terhadap 80 persen masyarakat Buleleng.

“Kami sudah kerjasama dengan BPJS. Kami sudah anggarkan Rp 71 miliar dan itu bisa meng-cover 253 ribu masyarakat Buleleng. Posisinya tetap UHC,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perubahan data penerima bantuan menjadi salah satu faktor munculnya dinamika dalam proses penganggaran. 

Basis data yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Harus dipahami ada perubahan basis data. Yang awalnya DTKS, sekarang menjadi DTSEN. Yang berhak dijamin negara adalah warga yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5,” jelas Suyasa.

Dalam proses verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Ada warga yang seharusnya menjadi tanggungan daerah namun belum masuk data, sebaliknya ada pula yang secara ekonomi sudah mampu tetapi masih menerima bantuan iuran dari APBD.

“Kondisi seperti ini sedang dibersihkan setiap bulan oleh Dinas Sosial supaya datanya valid. Pasti akan ada cut off kepesertaan. Semakin bersih datanya di DTSEN, maka semakin tepat sasaran bantuan iuran ini,” ujarnya.

Suyasa menambahkan, pembersihan data terus dilakukan secara berkelanjutan. Warga yang sudah bekerja, seharusnya ditanggung oleh perusahaan, bukan pemerintah. 

Begitu pula warga dengan kepemilikan lahan luas, kebun besar, atau penghasilan tinggi, didorong untuk beralih ke kepesertaan BPJS mandiri.

Meski demikian, Pemkab memastikan tidak ada warga miskin yang ditelantarkan saat membutuhkan layanan kesehatan. Bagi warga yang belum terdaftar JKN-KIS namun membutuhkan pelayanan medis, pemerintah menyiapkan mekanisme aktivasi cepat.

“Kalau ada orang miskin masuk rumah sakit atau puskesmas, belum punya JKN, cukup setor KTP. Setelah diverifikasi dan divalidasi, tunggu sekitar dua jam, kepesertaan KIS-nya sudah langsung aktif,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu Pemkab Buleleng sempat mengalokasikan anggaran awal sebesar Rp 98 miliar untuk PBI JKN. Namun realisasi hanya mencapai Rp 93 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #uhc #Bantuan Keuangan Khusus #BKK #kesehatan #DTSEN #bpjs #bpjs kesehatan #anggaran #pemkab buleleng #jkn-kis #penerima bantuan iuran #Gede Suyasa #DTKS #buleleng #sekda #pbi