SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng menegaskan bahwa proses kredensial bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) bukan sekadar rutinitas pemeriksaan dokumen administrasi.
Langkah tersebut merupakan bagian vital dari sistem tata kelola pelayanan kesehatan guna memastikan setiap nakes memiliki kompetensi resmi sesuai kewenangan klinisnya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang diwakili Kabid Sumber Daya Kesehatan, Putu Agus Hartawan, saat membuka Sosialisasi Kredensial Tahun 2026 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin (7/9/2026).
Agus Hartawan menerangkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud pengejawantahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Regulasi yersebut mewajibkan seluruh nakes di fasilitas pelayanan kesehatan—mulai dari Puskesmas, klinik pratama, hingga praktik mandiri—hanya memberikan tindakan medis sesuai izin kewenangan klinis yang diterbitkan usai lolos proses kredensial.
Lewat kegiatan ini, pihak Dinkes Buleleng mendorong adanya kesamaan persepsi di antara pimpinan faskes dan organisasi profesi terkait alur pengajuan, verifikasi, penilaian, hingga penetapan dan evaluasi rekomendasi kewenangan klinis.
Agus mewanti-wanti seluruh Kepala Puskesmas dan pimpinan klinik agar menjalankan mekanisme penilaian secara terstruktur bersama Tim Ad Hoc Kredensial Dinas Kesehatan Buleleng.
Ia meminta seluruh jajaran Dinkes, pimpinan faskes, serta pilar organisasi profesi medis untuk mengawal kredensialing ini secara objektif, transparan, profesional, dan berintegritas.
Penegasan ini disampaikan agar proses validasi kompetensi nakes tidak melenceng menjadi ajang pemenuhan dokumen formalitas belakangan saja, melainkan benar-benar menjamin keselamatan serta kualitas pelayanan bagi masyarakat Buleleng.
Adapun sosialisasi secara hibrida (luring dan daring) ini diikuti oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Buleleng, pimpinan klinik pratama, perwakilan Tim Pusat Kredensial, serta jajaran pimpinan organisasi profesi kesehatan seperti IDI, PDGI, PPNI, dan IBI. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng