Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan, Pusat Suntik Tambahan Dana Rp 20 Triliun

Jawapos Source control • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:01 WIB
ilustrasi BPJS
ilustrasi BPJS

 

RadarBuleleng.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membenahi total mutu pelayanan kesehatan masyarakat. 

Presiden meminta rumah sakit tidak lagi membeda-bedakan perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum, serta mengurai antrean panjang di fasilitas kesehatan.

Arahan tegas tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026).

”Presiden meminta kalau ada pasien BPJS masuk, harus dilayani dengan baik. Dipastikan juga seluruh rumah sakit yang ada tidak membeda-bedakan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien non-BPJS,” ungkap Budi sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.

Menkes menjelaskan bahwa peningkatan mutu layanan sangat bergantung pada kesehatan arus kas BPJS Kesehatan. 

Kelancaran pendanaan menjadi kunci utama agar klaim rumah sakit dapat terbayar tepat waktu tanpa menghambat operasional pengobatan.

Guna menutupi selisih arus kas antara penerimaan iuran dan pembayaran klaim manfaat, Kementerian Keuangan telah mengucurkan suntikan dana segar senilai Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pencairan dana tambahan sebesar Rp20 triliun ini dikucurkan secara bertahap.

”Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun lagi pada November. Dengan begitu, keuangan BPJS Kesehatan akan tercover dengan baik dan pembayaran kewajiban ke rumah sakit berjalan lancar,” terang Suahasil. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : jawapos.com
Suahasil Nazara kemenkeu bpjs kesehatan prabowo subianto budi gunadi sadikin