Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan Disegel, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Daring

Eka Prasetya • Senin, 19 Januari 2026 | 14:38 WIB

 

DISEGEL: Aparat kepolisian berjaga di sekitar SDN 5 Kubutambahan. Sekolah itu disegel karena terkait sengketa lahan, sehingga guru dan siswa tidak bisa masuk ke area sekolah.
DISEGEL: Aparat kepolisian berjaga di sekitar SDN 5 Kubutambahan. Sekolah itu disegel karena terkait sengketa lahan, sehingga guru dan siswa tidak bisa masuk ke area sekolah.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Penyegelan area sekolah terjadi di SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (19/1/2026). 

Penyegelan dilakukan sejak pagi hari dan berdampak langsung pada ratusan siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.

Pantauan Radar Buleleng, ada gembok yang terpasang di gerbang kedua sekolah tersebut. Selain itu ada kertas yang terpasang di pintu pagar.

Di SDN 4 Kubutambahan ada kertas yang menyebutkan bahwa aset tersebut telah dikuasai pihak perorangan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05790. Sementara di SDN 5 Kubutambahan, lewat SHM Nomor 05789.

Tak diketahui pasti siapa yang menyegel kedua sekolah tersebut. Namun diduga penyegelan dilakukan oleh keluarga dan ahli waris dari pemilik sertifikat, yakni Ketut Pan Suci.

Baca Juga: Wacana Bus Listrik Singaraja–Denpasar, Akademisi Unud: Perlu Uji Coba dan Kajian Penumpang

Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma menjelaskan, permasalahan aset kedua sekolah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. 

Bahkan, pada 2024 lalu sempat dilakukan mediasi yang melibatkan dinas terkait dan kepolisian.

“Kalau dilihat dari kronologi permasalahan aset SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, tahun 2024 sempat dilakukan mediasi dari pihak dinas dan kepolisian. Proses itu sudah jalan sampai katanya ke pengadilan tinggi,” ujar Made Sudarma.

Ia mengungkapkan, informasi penyegelan diterima sejak pagi hari. Sekitar pukul 05.30 WITA, Kepala SDN 4 Kubutambahan menelpon Sudarma dan melaporkan kondisi sekolah yang telah disegel.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 216 siswa SDN 5 Kubutambahan dan 270 siswa SDN 4 Kubutambahan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada orang tua. Guru kami minta menyampaikan kepada orang tua yang mengantarkan siswa. Jadi hari ini siswa belajar dulu secara daring,” jelasnya.

Selain itu, permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, bagian aset, serta urusan kurikulum. 

Disdikpora menginstruksikan untuk sementara pembelajaran dilakukan secara daring hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Untuk guru tetap mengajar dari Koorwil Kubutambahan. Rencananya kalau berkepanjangan, siswa akan kami alihkan ke sekolah lain, misalnya ke SDN 1 Kubutambahan dan SDN 3 Kubutambahan supaya bisa tetap tatap muka dan sekolah siang,” imbuhnya.

Pasca penyegelan, Kantor Pertanahan Buleleng bersama pihak terkait langsung melakukan pengecekan lapangan. 

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dan klarifikasi di Kantor Perbekel Kubutambahan.

Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, berharap ada langkah penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

“Kami ingin ada langkah penyelesaian dari pemda. Bagaimana kebijakannya, biar win-win solution. Kami serahkan kepada pemerintah di atas saja. Kasihan warga kami, anak-anak kami yang sekolah di sana,” katanya.

Menurutnya, persoalan tanah yang ditempati dua sekolah tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan, penyegelan bukan kali pertama dilakukan.

“Masalah ini sebenarnya sudah lama. Dari almarhum bapaknya pemohon itu sudah pernah menyegel, kemudian mereda. Ini penyegelan kedua. Yang pertama itu dilakukan bapaknya pada tahun 2010, waktu itu dua sekolah juga digembok,” ungkapnya.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Made Ambara Jaya, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan BPN bukanlah mediasi, melainkan penelitian lapangan.

“Ini bukan mediasi tetapi penelitian lapang, karena dari pihak Pemda menyatakan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan masuk dalam Kartu Inventaris Barang Milik Daerah. Namun di lapangan, tanah tersebut diterbitkan dan dimohonkan sertifikat atas nama Ketut Pan Suci,” jelasnya.

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan penarikan sertifikat tersebut karena dinilai masuk dalam aset daerah. Atas dasar itu, BPN melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keberadaan objek tanah.

“Hasil cek lapang ini nanti akan diekspose. Keputusan apakah batal atau tidak, kami belum bisa jawab sekarang. Karena dari Pemda juga masih perlu beberapa bukti tambahan terkait permohonan pembatalan sertifikat,” tegasnya.

Made Ambara Jaya menambahkan, pada saat sertifikat diterbitkan, seluruh dokumen persyaratan dinilai telah terpenuhi. Namun, belakangan terdapat revisi surat yang menyatakan tanah tersebut termasuk aset daerah.

“Pemda memohon penarikan sertifikat yang sudah terbit itu. Sekarang kami masih berproses. Masalah dikabulkan atau tidak, kami belum bisa jawab. Setelah ekspose hasil penelitian lapangan, baru akan ada legal opinion,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pagar #bali #SDN 4 Kubutambahan #shm #daring #sertifikat hak milik #kubutambahan #radar buleleng #SDN 5 Kubutambahan #aset #pembelajaran #penyegelan #pendidikan #mediasi #ahli waris #sekolah #Disdikpora #buleleng #siswa #gembok