Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tak Hanya Asusila, Visum Temukan Kekerasan Fisik pada Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng

Francelino Junior • Selasa, 31 Maret 2026 - 16:48 WIB
BERI PENJELASAN: Dokter Forensik Medikolegal RSUD Buleleng, dr. Klarisa (kiri) bersama Direktur RSUD Buleleng, dr. Ketut Suteja Wibawa. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)
BERI PENJELASAN: Dokter Forensik Medikolegal RSUD Buleleng, dr. Klarisa (kiri) bersama Direktur RSUD Buleleng, dr. Ketut Suteja Wibawa. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengusutan kasus dugaan kekerasan di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali, terus berkembang. 

Hasil pemeriksaan medis mulai mengungkap fakta baru terkait kondisi para korban.

Dokter forensik medikolegal di RSUD Buleleng, dr. Klarisa, Sp.FM., mengungkapkan hingga saat ini pihak rumah sakit telah mengeluarkan tujuh hasil visum terhadap korban. 

Sementara satu hasil visum masih dalam proses, lantaran korban belum dapat diperiksa. Visum ditunda karena tim forensik mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

“Kami sudah mengeluarkan tujuh visum. Satu masih dalam proses, menunggu kondisi korban. Kami harus berhati-hati, karena jika dipaksakan bisa menimbulkan trauma pada anak,” jelas Klarisa yang didampingi Direktur RSUD Buleleng, dr. Ketut Suteja Wibawa, Sp.DVE.

Ia menerangkan, dalam proses visum, tim medis tidak hanya melihat tanda-tanda kekerasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi korban secara menyeluruh. 

Mulai dari usia luka hingga kondisi biologis seperti siklus menstruasi, agar hasil pemeriksaan lebih akurat.

“Ini juga melihat kondisi pasien, apakah lukanya sudah lama atau baru, termasuk kondisi seperti sedang haid atau tidak, supaya pemeriksaan benar-benar optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Klarisa menjelaskan bahwa hasil visum tidak bisa diperoleh secara instan. 

Setiap pemeriksaan membutuhkan waktu, termasuk jika diperlukan pemeriksaan penunjang tambahan di laboratorium.

“Secara umum ada rentang waktu sekitar 5 sampai 7 hari untuk hasil keluar. Pada beberapa kasus, kami perlu pemeriksaan penunjang yang prosesnya cukup panjang, seperti pewarnaan sampel dan pengeringan, sehingga tidak bisa langsung selesai,” terangnya.

Dari hasil visum yang telah keluar, ditemukan variasi bentuk kekerasan yang dialami korban. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik.

“Dari tujuh visum yang sudah keluar, ada yang mengalami kekerasan seksual, ada juga kekerasan fisik, bahkan ada yang keduanya. Namun ada juga korban yang hanya mengalami kekerasan seksual tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, indikasi kekerasan fisik ditemukan pada lebih dari satu korban, sehingga menunjukkan adanya pola kekerasan yang beragam di lingkungan panti tersebut.

Di sisi lain, pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama guna memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka dapat pulih secara bertahap.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan I Made Wijaya, pengelola Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai tersangka kasus kekerasan.

Ia ditangkap pada Senin (30/3/2026) malam. Selanjutnya, polisi langsung menahan pria tersebut di tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, menyatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. 

Menurutnya adanya perbedaan informasi terkait sangkaan awal perkara yang disebut penganiayaan, namun berkembang ke dugaan persetubuhan. 

Pihaknya memastikan akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan kasus. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#visum #panti asuhan #rumah sakit #kekerasan #medis