Skandal Korupsi Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Jawapos Source control • Dipublikasikan Senin, 8 Januari 2024 | 23:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

JawaPos.com – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dihukum 14 tahun penjara.

Hukuman itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Haki, Suparman Nyompa. Selain menjatuhkan hukuman 14 tahun, Rafel juga dihukum denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Selain hukuman kurungan, hakim juga memberikan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak mampu dibayar, maka Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," ucap Hakim Suparman.

Nama Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo dihukum karena kasus penganiayaan.

Mario Dandy diketahui kerap flexing alias memamerkan kekayaan melalui media sosial. Sehingga KPK menelusuri asal usul aset keluarga Rafael Alun.

Belakangan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Hakim menilai Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : jawapos.com
pengadilan tipikor kasus korupsi korupsi Korupsi Pajak hukuman pidana rafael alun