Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Promosi Judi Online, Dua Selebgram Ditangkap Polisi

Jawapos Source control • Jumat, 12 Januari 2024 | 02:36 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

RadarBuleleng.id - Tren promosi judi online di media sosial sepertinya belum surut. Meski sudah ada selebgram yang ditangkap gara-gara promosi judi online, hal itu belum terhenti.

Baru-baru ini, polisi menangkap dua orang selebgram. Masing-masing berinisial KA dan FA.

Keduanya terjebak dalam jaringan promosi judi online yang memberikan bayaran menggiurkan.

Selebgram asal Bogor itu ditangkap kepolisian dari Polresta Bogor pada Sabtu (6/1/2024) lalu.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. KA, 22, ditangkap di daerah Bogor Timur. Sementara FA, 26, ditangkap di daerah Bogor Selatan.

Selebgram itu terjebak promosi judi online dengan alasan mencengangkan. Yakni demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang yang didapatkan, oleh si tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/1/2024).

Polisi mengungkap, KA memiliki akun Instagram @ktrmaryn dengan jumlah followers mencapai 45,5 ribu.

Dari promosi situs judi online, KA mampu meraih penghasilan bulanan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

Promosinya ditujukan untuk situs Cendana 88 dan Husky Slot, dan sudah berlangsung sejak Februari 2022 hingga Januari 2024.

Sementara tersangka FA, yang memiliki akun Instagram @fahimabdit dengan kurang lebih 22 ribu followers, juga ikut terlibat dalam promosi judi online.

FA mempromosikan beberapa situs, seperti Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88, mulai dari Juni 2023 hingga Januari 2024.

Pendapatannya dari promosi ini berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Editor : Eka Prasetya
#promosi #judi online #selebgram #polisi