Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Produknya Sering Jadi Sasaran Razia Polisi, Pengusaha Knalpot Mengadu ke Menteri

Jawapos Source control • Sabtu, 10 Februari 2024 | 02:11 WIB

 

Aktivitas salah satu produsen knalpot lokal.
Aktivitas salah satu produsen knalpot lokal.

RadarBuleleng.id - Pengusaha knalpot lokal di Indonesia, mengadu pada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.

Para pengusaha gerah karena produk mereka kerap menjadi sasaran razia polisi. Termasuk juga di Provinsi Bali.

Knalpot yang diproduksi para pengusaha dianggap bising. Padahal razia kebisingan yang dilakukan sangat subjektif karena tidak dilengkapi dengan alat pengukur kebisingan.

Praktis hal menjadi keluhan para pengusaha knalpot. Mereka berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang jelas terkait knalpot.

Para pengusaha ingin agar pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk knalpot. Sehingga para pengusaha juga dapat berkembang.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Asep Hendro, sebagaimana dikutip dari Jawapos.com.

Asep menyatakan para pengusaha siap mengikuti regulasi SNI. Pengusaha juga akan menjadikan SNI sebagai ambang batas kebisingan yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong di Jalan, Sat Lantas Polres Buleleng Amankan 50 Motor

Menurutnya, produk knalpot lokal banyak dianggap sebagai knalpot brong yang tidak standar dan menyebabkan polusi suara. Penyebabnya dianggap tidak sesuai SNI. Akibatnya, para pengusaha bisa kena denda maksimal Rp 250 ribu.

Padahal, kata Asep, razia knalpot brong yang dilakukan kepolisian justru berdampak kepada pengusaha knalpot lokal. 

“Kami punya 20 brand serta 15 ribu karyawan yang saat ini sudah dirumahkan,” ujar Asep.

Ia mengklaim, knalpot yang diproduksi anggotanya, sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan. 

Asep juga mendesak agar kepolisian bisa duduk bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KLHK, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga dapat merumuskan ketentuan knalpot yang sesuai dengan standar.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengakui ada potensi ekonomi yang luar biasa besar pada bisnis knalpot.  

“Ini merupakan embrio industri otomotif yang harus kita kembangkan ke depan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja,” ujarnya.

Teten berjanji akan memfasilitasi keinginan para pengusaha. Sebab dari sekian banyak komponen otomotif, baru 9 jenis komponen yang telah mengantongi SNI. Sayangnya knalpot tidak termasuk di dalamnya.

"Kita akan mencoba duduk bersama dengan stakeholder lain. Ada Badan Standardisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub,” demikian Teten. (*)

Editor : Eka Prasetya
#knalpot #knalpot brong #razia