RadarBuleleng.id - Pemerintah pusat telah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan pada tahun ini.
Kenaikan gaji itu akan diterima para ASN, baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji juga akan diterima oleh personel TNI dan Polri. Mereka akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun ini.
Kenaikan gaji itu akan dibayar mulai bulan Maret nanti. Bahkan pemerintah juga akan menyiapkan rapel selisih kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah meminta seluruh satuan kerja mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.
Selisih kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 juga dapat diajukan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menegaskan, penyesuaian gaji pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
“Penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Prima.
Saat ini gaji para ASN sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Selanjutnya gaji para ASN disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu kedua peraturan pemerintah tersebut, ada perbedaan terhadap gaji yang diterima oleh ASN.
Perbedaan gaji itu akan berlaku mulai 2024 ini, sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah berikutnya.
Untuk mengetahui berapa besar gaji para ASN, berikut adalah perbandingannya:
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Gaji ASN Setelah Kenaikan 8 Persen
Gaji PNS golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Editor : Eka Prasetya