Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kenaikan Gaji ASN Dirapel Bulan Depan, Segini Kenaikannya

Jawapos Source control • Selasa, 20 Februari 2024 | 02:41 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RadarBuleleng.id - Pemerintah pusat telah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan pada tahun ini.

Kenaikan gaji itu akan diterima para ASN, baik itu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji juga akan diterima oleh personel TNI dan Polri. Mereka akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun ini.

Kenaikan gaji itu akan dibayar mulai bulan Maret nanti. Bahkan pemerintah juga akan menyiapkan rapel selisih kenaikan gaji pada bulan Januari dan Februari.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah meminta seluruh satuan kerja mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

Selisih kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 juga dapat diajukan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menegaskan, penyesuaian gaji pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

“Penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Prima.

Saat ini gaji para ASN sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Selanjutnya gaji para ASN disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke-19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu kedua peraturan pemerintah tersebut, ada perbedaan  terhadap gaji yang diterima oleh ASN.

Perbedaan gaji itu akan berlaku mulai 2024 ini, sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah berikutnya.

Untuk mengetahui berapa besar gaji para ASN, berikut adalah perbandingannya:

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

 

Gaji ASN Setelah Kenaikan 8 Persen

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

 

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Editor : Eka Prasetya
#gaji #asn #pns #pppk