Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangkut Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Jawapos Source control • Sabtu, 29 Juni 2024 | 01:43 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

RadarBuleleng.id - Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL diyakini terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Selain itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30 ribu, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam kasus ini.

Menurut Jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," tambah Jaksa KPK sebagaimana diberitakan Jawapos.com.

Dalam mempertimbangkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK melihat berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan termasuk ketidakterbukaan terdakwa dalam memberikan keterangan dan pelanggaran kepercayaan publik sebagai seorang menteri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas Jaksa KPK.

Sedangkan faktor yang meringankan adalah usia terdakwa yang saat ini sudah mencapai 69 tahun.

Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi senilai Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pemerasan #gratifikasi #korupsi #syahrul yasin limpo #menteri pertanian