RadarBuleleng.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali melakukan deportasi terhadap 103 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
Para WNA tersebut terlibat dalam kasus penipuan daring dari sebuah villa di Tabanan, Bali. Mereka juga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami tidak hanya melakukan deportasi, tetapi juga mengajukan usulan penangkalan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Secara bertahap, warga Taiwan tersebut dipulangkan dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei.
Baca Juga: WNA Taiwan Bikin Heboh Pengguna Jalan dan Warga Net, Hendak Lompat dari Jembatan
Gelombang pertama deportasi dilakukan pada Jumat (28/6/2024) dengan lima orang WNA.
Selanjutnya pada Minggu (30/6/2024) ada sebelas orang yang menjalani deportasi.
Kemudian pada Senin (1/7/2024) ada 16 orang yang terkena deportasi.
Proses deportasi kembali dilakukan pada Selasa (2/7/2024) dengan 27 orang diusir dari Bali. Terakhir pada Rabu (3/7/2024) ada 31 orang yang terkena deportasi.
Proses deportasi ini dilaksanakan dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 90 orang dideportasi melalui Bali.
Baca Juga: Beh! Ratusan WNA Lakukan Pembobolan ATM dari Bali. Sembunyi di Villa Mewah
Sementara 13 orang lainnya dideportasi dari Jakarta. Deportasi itu dilakukan setelah mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Adapun WNA Taiwan yang dipindahkan ke Rudenim Ditjen Imigrasi di Jakarta, diduga terlibat dalam beberapa kejahatan.
Seperti kasus penipuan, pencucian uang, kepemilikan narkotika, serta kekerasan. Hanya saja seluruh kasus itu terjadi Taiwan.
Selanjutnya mereka menjalani proses dideportasi dari Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/7/2024) dengan pengawalan polisi Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, selain terkena sanksi deportasi para WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
“Sebanyak 13 orang tersebut terlibat dalam kejahatan berat di Taiwan dan akan menjalani proses hukum di sana,” katanya.
Baca Juga: Ratusan WNA Taiwan Ditangkap Gegara Terlibat Penipuan Lintas Negara. Baru 32 Orang Dideportasi
Sebelumnya, 103 warga Taiwan ini ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Penggerebekan itu dilakukan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di sebuah vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Ada 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan yang ditangkap. Mereka diduga terlibat dalam penipuan daring yang menargetkan korban di luar negeri, salah satunya Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, Ditjen Imigrasi tidak menemukan unsur pelanggaran pidana terkait aturan hukum di Indonesia. Sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Mereka melakukan aktivitas di Indonesia namun korbannya berada di negara lain, sehingga sulit untuk memenuhi unsur pidana,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya