Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Seleksi Administrasi Capim KPK: ICW Ingatkan Tidak Ada Keistimewaan bagi Penegak Hukum

Jawapos Source control • Sabtu, 27 Juli 2024 | 00:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RadarBuleleng.id - Panitia seleksi (Pansel) telah menyaring 236 calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi administrasi. 

Para kandidat ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk internal KPK, anggota Polri, Kejaksaan, akademisi, praktisi hukum, dan lain-lain.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan dengan periode sebelumnya, terdapat isu penting yang perlu diperhatikan. 

Khususnya, banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum yang mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

"Dari 236 calon komisioner yang lolos seleksi administrasi, terdapat 16 orang dari instansi Kepolisian dan 11 orang dari instansi Kejaksaan," ujar Kurnia sebagaimana diberitakan JawaPos.com.

Baca Juga: Kantin Kejujuran Bawa SMPN 2 Singaraja Raih Apresiasi dari KPK RI

Berdasarkan data dari Pansel Capim dan Dewas KPK, 16 kandidat dari Kepolisian yang lolos seleksi administrasi termasuk empat perwira tinggi, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Komjen Setyo Budiyanto; Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak; Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto; dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Didik Agung Widjanarko.

Sementara itu, dari 11 calon dari Kejaksaan, lima di antaranya adalah jaksa senior, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Sugeng Purnomo; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman; Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar; Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana; dan mantan Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Kurnia menekankan bahwa Pansel Capim dan Dewas KPK seharusnya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kandidat yang berlatar belakang aparat penegak hukum.

"Meskipun setiap orang berhak mendaftar sebagai calon Komisioner KPK, kami mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan kepada kandidat dari kedua institusi tersebut," tegas Kurnia.

Baca Juga: IPW Laporkan Ganjar Karena Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Begini Respon KPK

Ia menambahkan bahwa tidak ada regulasi yang mengharuskan komposisi pimpinan KPK berasal dari instansi penegak hukum, dan hal ini bisa menimbulkan potensi konflik kepentingan jika mereka menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Selain itu, potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan menyelidiki kasus korupsi di institusi asal mereka harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Kurnia.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh, menyatakan bahwa 236 calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 telah lolos seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 221 adalah laki-laki dan 15 adalah perempuan.

Sementara itu, untuk calon anggota Dewas KPK, dari 140 yang lolos, terdapat 130 laki-laki dan 16 perempuan. Mereka yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes tertulis.

Tes tertulis ini akan diadakan di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu l No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#icw #kpk #kepolisian #kejaksaan