RadarBuleleng.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Meski ada larangan, Jokowi melalui peraturan yang diprakarsai oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menyebutkan sanksi bagi individu yang masih menjual rokok secara ketengan atau eceran per batang.
Sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 433 ayat (1), sanksi hanya diberikan kepada individu yang memproduksi rokok putih mesin dengan kemasan kurang dari 20 batang per kemasan. Sanksinya berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Selain itu, Pasal 433 ayat (3) melarang individu yang memproduksi atau mengimpor tembakau iris mengemas lebih dari 50 gram per kemasan.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (3) hingga ayat (6) akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk," bunyi Pasal 433 ayat (7).
Selain masalah pengemasan, Pasal 440 juga memberi sanksi bagi individu yang memproduksi dan mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik tanpa mencantumkan peringatan kesehatan. Sanksinya berupa penarikan produk dan denda administratif.
Sebagai tambahan informasi, selain melarang penjualan rokok eceran, Jokowi juga mengatur bahwa setiap individu yang memproduksi dan mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Baca Juga: Rokok Bergambar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga Beredar di Buleleng
Peringatan tersebut harus berupa tulisan dan gambar yang dicantumkan pada kemasan produk.
Peringatan kesehatan ini harus dicetak pada kemasan produk tembakau atau rokok elektronik serta cairan nikotin isi ulang rokok elektrik.
Peringatan tersebut harus dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi depan dan belakang.
Jokowi juga mengharuskan setiap varian produk tembakau dan rokok elektronik mencantumkan lima jenis peringatan kesehatan yang berbeda, dengan masing-masing porsi 20 persen dari jumlah setiap varian produk.
"Ketentuan pada ayat (3) tidak berlaku bagi industri produk tembakau non pengusaha kena pajak yang total produksinya tidak lebih dari 24 juta batang per tahun," bunyi Pasal 437 ayat (4). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya