RadarBuleleng.id – Aktivitas judol alias judi online bukan tidak hanya menargetkan masyarakat sipil alias masyarakat umum.
Judol rupanya menyusup ke kalangan aparat, termasuk Polri dan TNI. Bahkan ada personel Polri yang meregang nyawa gegara terjerat judol.
Tak hanya personel Polri, personel TNI juga ada yang terlibat judol. Tak main-main, Pusat Informasi Pengolah Data TNI mencatat ada 3.962 anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas judol.
Guna mencegah semakin banyak anggota TNI yang terjerat dalam perjudian online, Mabes TNI menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TNI menekankan bahwa seluruh anggotanya wajib menghindari segala bentuk perjudian online, atau sanksi menanti.
Wakil Kepala Pusat Informasi Pengolah Data (Pusinfolahta) TNI, Kolonel S. Ginting, juga mengkonfirmasi adanya kasus judi online di lingkungan prajurit TNI.
"Sebanyak 3.962 anggota TNI telah terlibat dalam perjudian online. Jangan sampai kita menjadi salah satu di antaranya," tegas Ginting sebagaimana diberitakan JawaPos.com.
Ginting menekankan bahwa anggota TNI harus menyadari adanya sanksi tegas bagi mereka yang terlibat dalam perjudian online.
"Kita sebagai prajurit diharapkan dapat tanggap terhadap isu-isu yang berkembang di internet, termasuk judi online, agar kita bisa menghindari hal-hal negatif dan mendukung hal-hal yang positif," katanya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya melaporkan bahwa lebih dari 3,7 juta warga Indonesia terlibat dalam judi online, termasuk di antaranya ASN, TNI, dan Polri.
"Menurut survei PPATK, perputaran uang dari judi online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, dan diperkirakan transaksi ini bisa mencapai Rp 900 triliun pada akhir tahun 2024," ungkap Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan Kominfo, Diah Aliefya, dalam pernyataannya pada Jumat (9/8/2024). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya