RadarBuleleng.id - Netizen di platform media sosial seperti X (dulu dikenal sebagai Twitter) dan Instagram ramai-ramai mengunggah gambar bertuliskan "Peringatan Darurat" dengan latar belakang Garuda berwarna biru.
Gambar ini kini menjadi simbol gerakan massa sebagai bentuk reaksi terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatifnya yang berusaha mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan JawaPos.com pada Rabu (21/8/2024) sore, beberapa tokoh publik seperti Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, komedian Pandji Pragiwaksono, politisi dan selebriti Wanda Hamidah, serta jurnalis Najwa Shihab juga turut membagikan gambar tersebut di akun media sosial mereka.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Buleleng Tuntas, Nihil Gugatan Mahkamah Konstitusi. Ini Tahap Berikutnya
Hingga kini, belum jelas siapa yang menjadi penggerak utama dari aksi ini. Namun, gerakan ini muncul sebagai respon tambahan terhadap trending topik sebelumnya di X dengan tagar #KawalPutusanMK, yang juga menjadi sorotan.
Tindakan DPR yang mengadakan rapat untuk membahas RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada) pada hari ini telah memicu banyak protes.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Threshold Pilkada, namun rapat lanjutan oleh Baleg DPR dan KPU dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan keputusan MK yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024) lalu, khususnya mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia calon gubernur.
Aksi penyebaran gambar "Peringatan Darurat" ini juga menunjukkan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap situasi demokrasi dan sistem hukum di Indonesia yang dirasakan semakin dirusak oleh penguasa dan sekutunya.
Di X, topik "Peringatan Darurat" menjadi trending nomor satu pada Rabu (21/8/2024) sore, dengan lebih dari 40 ribu pengguna yang telah membahasnya saat berita ini ditulis.
Menurut berbagai sumber, gambar "Peringatan Darurat" ini dulu digunakan oleh pemerintah Indonesia pada era TVRI sebagai satu-satunya saluran televisi, untuk memperingatkan masyarakat mengenai potensi bahaya seperti ancaman kelompok, bencana alam, atau kerusuhan.
Jika gambar tersebut muncul di TV disertai dengan pengumuman suara dan sirine, itu menandakan bahwa situasi di Indonesia sedang dalam kondisi darurat.
Banyak yang mengaitkan gambar tersebut dengan situasi saat ini, di mana demokrasi dan sistem hukum di Indonesia dianggap berada dalam ancaman.
Putusan MK yang dianggap dianulir oleh Baleg DPR dinilai memperkuat praktik politik dinasti di negara ini. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya