radarbuleleng.id– Masih ingat dengan kasus pengeroyakan yang menewaskan seorang buruh bangunan asal Lombok Timur, NTB terjadi pada bulan Maret lalu.
Dalam kasus pengeroyokan maut yang terjadi di Jalan Umum, Banjar Dinas Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Tabanan, itu terdapat enam pelaku pengeroyokan.
Kini dari enam terdakwa pelaku tersebut telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Selain itu, satu orang terdakwa yang berstatus anak-anak dalam perkara ini divonis dua tahun pembinaan dengan pertimbangan masih bersekolah.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan hasil persidangan terhadap keenam terdakwa yang berstatus orang dewasa dan satu terdakwa yang berstatus anak-anak tersebut telah diputus PN Tabanan.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Ada dua jenis putusan yang diterapkan. Satu putusan untuk para terdakwa yang berstatus orang dewasa dan satu putusan lagi untuk terdakwa yang masih berstatus anak-anak,” ungkap Wahyu Resta, Selasa (15/10).
Dalam vonis majelis hakim, enam orang terdakwa divonis enam tahun penjara. Keenam terdakwa tersebut yakni I Putu Kusumayana alias Suma, I Gusti Komang Veri Agustina alias Veri, I Ketut Ait Adi Natha alias Alit, I Putu Widiana alias Monyet, I Putu Joni Purnama Putra alias Joni, dan I Putu Ketut Gede Saputra alias Toke.
“Sidang putusannya pada 10 Oktober 2024 kemarin,” imbuh Wahyu Resta.
Jika merujuk dari surat amar putusan, Majelis Hakim PN Tabanan menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pidana Pasal 170 (2) ketiga KUHP dan 170 ayat (2) kesatu KUHP yang diterapkan penuntut umum saat menyampaikan tuntutannya.
“Pasal 170 ayat (2) ketiga itu yang menyebabkan kematian dan Pasal 170 ayat (2) kesatu itu yang menyebabkan luka-luka,” jelasnya.
Meski sejalan dengan tuntutan jaksa, putusan itu masih lebih ringan dua tahun. Sebab, dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut agar keenam terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, untuk vonis terhadap terdakwa yang berstatus anak-anak, Wahyu Resta menyebut sidang putusannya jauh lebih awal dilaksanakan yakni pada 1 Oktober 2024.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pidana bersyarat selama dua tahun dengan menjalani pembinaan di Sentra Mahatmiya Bali.
“Dengan pertimbangan (terdakwa) anak ini masih sekolah,” ungkapnya.
Adapun syarat khusus tersebut, terdakwa anak itu harus aktif menjalani pendidikan selama masa pembinaan.
Bila dalam perjalanannya, terdakwa anak itu melanggar ketentuan syarat khusus yang ditentukan tersebut, hakim pengawas bisa mengusulkan perpanjangan masa pembinaan yang lamanya tidak lebih dari dua kali masa pembinaan yang dilaksanakan.
“Pada prinsipnya, (terdakwa) anak ini wajib menjalani masa pembinaan,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya aksi pengeroyokan ini sempat heboh di masyarakat. Ini bermula dari dua orang pria yang mengalami luka-luka di pinggir jalan jurusan Kaba Kaba, tepatnya di depan Poskamling Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, pada 13 Maret lalu.
Dua pria asal Lombok Timur, NTB, Maliki dan Rian Anggara alami luka cukup parah. Nahas kejadian itu Rian Anggara yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam proses penyelidikan polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang melakukan penganiayaan yang bermotif kesal lantaran kedua korban mengendarai motor secara ugal-ugalan.***
Editor : Donny Tabelak