RadarBuleleng.id - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) pada Kementerian Agama, I Nengah Duija melayangkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Duija mengusulkan agar umat Hindu yang melakukan kegiatan persembahyangan di Taman Nasional Alas Purwo dibebaskan dari pungutan retribusi.
Surat itu menindaklanjuti viralnya video umat Hindu yang dipungut biaya tiket masuk seharga Rp 20 ribu per orang, untuk melakukan persembahyangan ke Pura Luhur Giri Salaka yang ada di kawasan Alas Purwo.
Dalam surat nomor B-141/DJ.VI/BA.03.1/11/2024 tertanggal 16 November 2024 itu, Duija langsung menyurati Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Lewat surat itu, I Nengah Duija meminta agar Kementerian LHK memberikan perhatian khusus kepada umat Hindu yang melakukan kegiatan ibadah ke pura yang ada di dalam kawasan Alas Purwo.
“Kami mohon kiranya berkenan memberikan atensi secara khusus kepada umat Hindu yang akan melaksanakan ibadahnya dari pembebasan retribusi tarif masuk bagi pengunjung umat Hindu yang akan melaksanakan persembahyangan,” tulis Duija dalam surat tersebut.
Ia juga berharap pembebasan retribusi itu berlaku bagi perorangan maupun rombongan yang hendak bersembahyang di Pura Giri Salaka.
Duija menjelaskan kegiatan ibadah yang dilakukan umat Hindu ke pura di kawasan Taman Nasional Alas Purwo merupakan bentuk ibadah perjalanan suci atau tirta yatra.
Kegiatan itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan sradha dan bakti atau meningkatkan iman dan takwa umat.
“Demi menjaga keharmonisan manusia dengan Sang Pencipta (Tuhan), manusia dengan manusia (sesama), dan manusia dengan alam lingkungan,” tulisnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial rombongan pemedek dari Buleleng menyampaikan unek-uneknya kepada pemangku di Pura Luhur Giri Salaka.
Dalam video tersebut, pemedek dari Desa Busungbiu itu mengaku harus membayar tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Alas Purwo senilai Rp 20 ribu per orang.
Mereka wajib bayar tiket, karena hendak melakukan persembahyangan ke Pura Giri Salaka yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Alas Purwo.
Tadinya umat yang melakukan persembahyangan ke Alas Purwo hanya dikenakan tarif sebanyak Rp 5 ribu per orang.
Namun sejak 30 Oktober 2024, tarif naik menjadi Rp 20 ribu per orang pada hari kerja, dan Rp 30 ribu pada hari libur.
Adapun retribusi itu dibayarkan kepada pengelola taman nasional. Bukan kepada pengempon maupun pemangku pura.
“Jujur kalau misalnya biaya Rp 20 ribu per orang, berat. Itu kan (tarif) untuk wisata, yang mau ke Alas Purwo. Kami kan mau sembahyang,” ujar Ni Putu Sri, salah seorang pemedek.
Mereka berharap pemerintah memberikan keringanan tarif. Skema yang dilakukan di Taman Nasional Bali Barat dapat diadopsi di Alas Purwo.
Di Taman Nasional Bali Barat, umat yang ingin bersembahyang ke Pura Prapat Agung maupun Pura Segara Rupek tidak dikenakan tarif masuk. Mereka hanya dikenakan tarif parkir kendaraan.
Syaratnya, saat masuk ke kawasan taman nasional para pemedek harus mengenakan busana adat ke pura. Apabila mengenakan pakaian casual, mereka akan dikenakan tarif masuk sebagai wisatawan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya