Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Cegah Human Trafficking, Nyoman Parta Desak Revisi Undang-Undang Pekerja Migran

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 20 Maret 2025 | 15:37 WIB

 

NASIB SUPIR: Anggota DPR RI, Wayan Parta
NASIB SUPIR: Anggota DPR RI, Wayan Parta

RadarBuleleng.id - Anggota DPR RI asal Bali, Nyoman Parta mendorong agar revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dilakukan.

Saat ini aturan yang menjadi perlindungan bagi pekerja migran mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. 

Nyoman Parta mengatakan, revisi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi PMI dari praktik perdagangan manusia alias human trafficking, perbudakan modern, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

“Revisi UU ini harus memberikan ruang bagi PMI yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau KJRI di negara tempat mereka bekerja,” ujar Nyoman Parta.

Parta menegaskan bahwa perubahan UU ini bertujuan mencegah penempatan PMI secara ilegal, yang hingga kini masih sering terjadi dan merugikan masyarakat.

“Kami harus berupaya semaksimal mungkin agar PMI yang berangkat ke luar negeri telah memenuhi seluruh persyaratan dan tidak menjadi korban penempatan ilegal,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Tegas, Nyoman Parta Minta Nama Pantai Serangan Tak Boleh Diubah Seenak Udel!

Mantan Anggota DPRD Bali itu juga mendorong adanya ketegasan dalam regulasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun pihak lain yang memberangkatkan PMI melalui jalur non-formal.

“Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan maupun individu yang terlibat dalam penempatan PMI secara ilegal,” lanjut pria asal Gianyar ini.

Parta berharap revisi undang-undang itu bisa memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pekerja migran ilegal. 

Perlindungan bagi PMI, menurut Parta, harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.

“Selama perlindungan terhadap PMI belum optimal, perlu ada penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran,” jelas pria asal Gianyar itu.

Ia mengingatkan bahwa kontribusi pekerja migran sangat besar terhadap devisa negara. Namun masih banyak dari mereka yang menghadapi berbagai permasalahan, baik terkait hak kerja maupun perlindungan hukum. 

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sistem perlindungan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.

“Perlu perlindungan kelembagaan yang jelas, di mana kementerian bertindak sebagai regulator atau pembuat kebijakan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran,” tandas Parta. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Undang-undang #pdi perjuangan #human trafficking #dpr ri #kbri #Nyoman Parta #ilegal #perdagangan manusia #pekerja migran indonesia #pmi #devisa