RadarBuleleng.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya, harus berurusan dengan hukum di Singapura setelah melakukan tindakan tidak senonoh kepada pramugari Singapore Airlines saat penerbangan dari Tiongkok ke Singapura.
Pria berusia 23 tahun itu divonis tiga minggu penjara oleh Pengadilan Distrik Singapura usai mengakui kesalahannya atas satu dakwaan pelecehan seksual. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (24/3/2025) waktu setempat.
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai sebelumnya menuntut hukuman empat hingga enam minggu penjara.
Hakim Paul Quan menegaskan bahwa tindakan Angjaya tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Tindakan terdakwa sangat tidak pantas dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Angjaya melakukan pelecehan seksual. saat berada di bawah pengaruh alkohol.
Ia diketahui telah menenggak dua gelas sampanye sebelum tertidur dan bangun dengan keinginan aneh untuk merekam video tak senonoh.
Insiden terjadi saat pramugari sedang bertugas membagikan makanan kepada penumpang.
Ketika mendekati kursi Angjaya, ia dikejutkan dengan celana pria itu yang terbuka dan alat kelamin yang terlihat, sementara sebuah ponsel milik pelaku berada dalam posisi merekam.
Pramugari yang menjadi korban langsung melaporkan insiden tersebut kepada atasannya.
Meski sempat membantah telah merekam, Angjaya akhirnya menyerahkan ponselnya.
Bukti video di dalam perangkat itu menjadi penentu baginya tak bisa lagi mengelak.
Polisi langsung diberitahu sebelum pesawat mendarat pukul 06.45 pagi, dan Angjaya pun ditangkap.
Pengacara Angjaya, Navin Thevar, menyampaikan bahwa kliennya merasa gelisah menjelang kepulangan dari Tiongkok setelah lima bulan menimba ilmu di sana. Ia disebut mengonsumsi sampanye agar bisa tertidur selama penerbangan.
Dalam surat permintaan maaf yang dibacakan di pengadilan, Angjaya mengaku menyesal dan menyebut tindakannya sangat bodoh. Ia menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
“Aku harap permintaan maaf ini bisa sedikit meringankan luka yang kamu rasakan, dan menunjukkan bahwa aku menerima konsekuensi dari tindakanku,” tulisnya dalam surat yang dibacakan pengacara.
Jaksa menekankan bahwa tindakan Angjaya tergolong berat karena dilakukan dalam penerbangan, yang merupakan ruang publik tertutup, dan ditujukan kepada pekerja layanan umum seperti pramugari yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya