Radarbuleleng.jawapos.com- Publik dihebohkan dengan konflik hukum saling lapor polisi antara Budiman Tiang (BT) sebagai orang yang mengaku sebagai pemilik Apartemen The One Umalas dengan PT SUP (Samahita Umalas Prasada) yang bekerja sama melalui KSO dengan Magnum Estate International yang dimiliki oleh seorang Warga Negara Rusia (WNA), melawan BT.
Pun dari kasus tersebut berlanjut saling gugat dalam perkara perdata di pengadilan negeri Denpasar Bali, untuk mengklaim keabsahan masing-masing pihak yang merasa berhak.
Kuasa hukum Budiman Tiang (BT), dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners di Jakarta, yang dikenal sebagai pengacara dari Tommy Soeharto pun buka suara.
Menanggapi keterangan Kuasa hukum PT S.UP (Samahita Umalas Prasada ) dan dari MEI (Magnum Estate International) pada tanggal 21 Mei 2025 lalu di Bali, Partners Senior dalam kantor hukum Agus Widjajanto & Partners selaku kuasa hukum dari BT (Budiman Tiang), yakni Hendrikus Hali Atagoran dan Agung Aprizal menyatakan, dalam kasus Budiman Tiang, sebenarnya sangat sederhana.
Cuma dibuat begitu rumitnya, permasalahan ini hingga jadi berita nasional.
“Kami memang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Budiman Tiang untuk melakukan gugatan Wanprestasi kepada PT Samahita Umalas Prasada (PT S.U.P),” kata Hendrikus Hali Atagoran didampingi Agung Aprizal.
Kronologisnya, lanjut Hendrikus, masalah hukum bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Budiman Tiang sebagai pemilik sertifikat HGB nomor 619, 621, 622/ Krobokan, Badung Bali, dengan PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) untuk mengerjakan pembagunan the One Umalas.
Namun kenyataannya pembangunan tidak mampu diselesaikan oleh PT S.U.P, bahkan dengan alasan untuk melanjutkan pembangunan dan kehabisan modal.
PT S.U.P, kata Hendrikus, selanjutnya meminjam uang sebesar Rp 24 Miliar kepada BT.
Namun, ternyata setelah uang pinjaman diberikan oleh Budiman Tiang, dana tersebut tidak digunakan untuk melanjutkan pembangunan The One Umalas, justru untuk keperluan lain.
Lalu, setelah melihat mandegnya pembangunan The One Umalas, Budiman Tiang ambil alih untuk diteruskan pembangunannya.
Dalam perjanjian kerjasama dengan Pihak PT SUP, dalam pasal 7 pemilik tanah hanya dapat pengembalian sebesar Rp 425 juta, sebagai kompensasi awal, dan secara formal mendapat 46 persen saham dalam kerjasama tersebut juga tidak pernah mendapatkan deviden.
“Padahal klien kami sebagai pemilik tanah tentu berharap dapat keuntungan dari aset tanah SHGB nomor 619, 620, 621 dan 622 tersebut . Ini yang dianggap terjadi wanpestrasi dan ketidak Adilan,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Hendrikus, justru PT SUP melakukan kerjasama Operasional (KSO) untuk pengelolaan The One Umalas dengan PT Magnum Estete International, melalui akte nomor 34 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021.
“ Disinilah mulai timbul masalah demi masalah, dimana mulailah diciptakan skenario untuk menyingkirkan klien kami saudara BT. Disinilah perlunya keadilan harus ditegakkan walaupun besok langit akan runtuh, dan klien kami tetap akan berjuang atas hak-hak yang harusnya didapatkan melalui jalur hukum,” ujar Hendrikus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum PT SUP (Samahita Umalas Prasada).
“Apa yang disampaikan oleh PH PT SUP dan MEI semuanya dalam pers confernce tersebut layak diapresiasi apabila memang ada pertanggung jawaban atas keuangan berdasarkan audit independent seperti layaknya badan usaha international, yang mengelola menegement secara profesional. Ini sebetulnya yang jadi masalah asal muasal konflik hukum,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak