Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua WNA Rusia Polisikan Budiman Tiang hingga Ditahan, Kasusnya Kini di Polda Bali

Andre Sulla • Jumat, 23 Mei 2025 | 18:05 WIB
Dari kiri ke kanan, kuasa hukum Muhammad Firman, Salman Karim, dan Charles B Siringo Ringo selaku Direktur PT. Samahita Umalas Prasada, beri penjelasan, di Seminyak, Rabu (22/5/2015) lalu.
Dari kiri ke kanan, kuasa hukum Muhammad Firman, Salman Karim, dan Charles B Siringo Ringo selaku Direktur PT. Samahita Umalas Prasada, beri penjelasan, di Seminyak, Rabu (22/5/2015) lalu.

Radarbuleleng.jawapos.com- Sengketa Apartamen The Umalas Signature berbuntut panjang. Saling klaim atas kepemilikan hak tanah dan saham bakal tak berujung.

Sebab upaya saling tersangkakan dan gugatan perbuatan melawan hukum sementara berlangsung.

Perkembangan terbaru, bule Rusia, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov berhasil tersangkakan pemilik hak tanah atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Walaupun demikian, Budiman Tiang (BT) masih unggul karena masih kuasai objek sengketa secara utuh hingga detik ini. 

Untuk diketahui, lokasi sengketa proyek hunian modern itu terletak di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung masih menjadi rebutan antara Budiman dengan dua lelaki Rusia yaitu Stanislav dan Igor.

Upaya menyingkirkan dengan cara saling lapor dugaan Tipu Gelap di Polda Bali, membuktikan Budiman tidak sekuat para bule ini.

Laporan BT terhadap Stanislav Sadovnikov mentok dan Ditreskrimum dihentikan karena kurang bukti atas tuduhan pelapor.

Lalu, laporan WNA itu ditindak lanjuti hingga Budiman Tiang ditetapkan sehingga statusnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. 

Tak mau kehilangan aset, Budiman melakukan perlawanan dengan cara melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dan tak kalah pentingnya, BT diketahui membuat Surat Kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia untuk dikelola.

Oleh sebab itu, bule-bule tersebut tak kunjung menguasai properti tersebut hingga detik ini. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. Samahita Umalas Prasada, Charles B Siringo Ringo didampingi Head Legal PT. SUP Parade Damedo Sitorus, S.H., M.H., dan tim kuasa hukum, Muhammad Firman juga Salman Karim dari Lawyer Ihza & Ihza Law Firm menyatakan skenario BT tidak dapat dibenarkan.

Sebab aset tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan.

Yang dilakukan Budiman adalah salah satu faktor hingga saat ini PT. SUP tak kunjung menguasai The Umalas Signature, meskipun sudah ada penetapan RUPS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa kemudian didapati adanya upaya hukum melalui gugatan perdata yang diajukan oleh BT selaku pribadi dan pemegang saham PT. Samahita Umalas Prasada, juga PT. Samahita Inti Prasada, lalu, PT. Bersama Karunia Perkasa, dan juga PT. Tirta Digital Indonesia menggugat PT. SUP, PT MEI, dan Stanislav Sadovnikov.

"Dapat kami sampaikan bahwasanya gugatan tersebut tidaklah berkaitan sama sekali dengan proses hukum pidana yang berlangsung di Kepolisian Daerah Bali," tutur Charles dalam jumpa pers, berlangsung di Seminyak, Badung, Bali, Rabu lalu (22/5/2025).

Diejalakan, PT. SUP, PT. MEI dan Stanislav Sadovnikov selaku tergugat akan senantiasa menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.

"Gugatan perdata yang diajukan oleh BT, kami nilai sebagai upaya dari BT untuk menghalangi kepastian hukum dan investasi bagi investor dari The Umalas Signature," dugaannya.

Perlu diketahui, perusahaan-perusahaan tersebut khususnya adalah PT. BKP dan PT. TDI adalah perusahaan yang berafiliasi dengan BT, yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha serta pendirian dari PT. SUP.

Upaya hukum melalui Kepolisian Daerah Bali ditempuh guna menjaga dan melindungi hak-hak para investor atau klien serta kedudukan PT. SUP sebagai satu-satunya entitas yang sepenuhnya berhak, dan memiliki kewenangan penuh mengelola atas tanah dan bangunan The Umalas Signature.

Sambung Head Legal PT. SUP Parade Damedo Sitorus, S.H., M.H., bahwa BT telah menjual sahamnya ke perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yakni MEI. Lalu dibeli secara sah. Namun sedikit terhambat ketika pemegang saham, ingin melakukan RUPS. 

Pihaknya terkunci karena orang-orang BT tidak mau melaksanakan dan tak hadiri undangan RUPS.

Mereka tidak hadir sehingga RUPS tidak terlaksana. Namun BT dan afiliasinya disebut sangat keliru.

"Sebab berdasarkan ada UU, Pengadilan Jakarta Utara kabulkan penetapan pelaksanaan RUPS untuk penggantian direksi dan komisaris," kisahnya.

Menyangkut pembangunan proyek The Umalas Signature, pihaknya senantiasa mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana memiliki PBG dan SLF yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Pun perjanjian sewa dibuat berdasarkan akta notaris. 

Dikatakan, beredar informasi bahwa Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, selaku mantan Dewan Komisaris PT. SUP, merupakan mafia Rusia yang melakukan praktik investasi bodong di Provinsi Bali, sepenuhnya tidak benar dan tak berdasar.

"Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov hadir di Indonesia dengan tujuan berbisnis secara legal dan mematuhi semua ketentuan hukum, khususnya di Provinsi Bali," katanya sembari sebut, pengembangan investasi properti, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Bali sebagai kawasan yang ramah bagi investor dari seluruh penjuru dunia. 

Berdasarkan Akta Notaris yaitu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 33 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Notaris I Putu Ngurah Aryana, S.H. (Akta PKS No.33/2021) sudah jelas.

Yakni pada pokoknya BT menyerahkan pemanfaatan bidang tanah seluas 6.420 m2 dengan alas hak 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), untuk kepentingan pembangunan dan pemasaran, dilakukan PT. SUP bekerja sama dengan PT. Magnum Estate International (PT MEI) melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 34 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2021 oleh I Putu Ngurah Aryana, S.H., (Akta KSO No.34/2021).

MEI melaksanakan pemasaran unit-unit dari The Umalas Signature dengan sistem sewa jangka panjang, atau lebih dikenal dengan istilah Leasehold.

Menurut tim kuasa hukum, Muhammad Firman juga Salman Karim dari kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm sebut, pihaknya menemukan ada informasi yang simpang siur terkait dengan alas hak tanah dari The Umalas Signature.

Berdasarkan Akta PKS No. 33/2021, PT SUP memiliki hak pemanfaatan dalam bentuk membangun bangunan diatas tanah HGB milik BT hingga tahun 2044.

"Berdasarkan hukum, Akta PKS ini masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak," tegas Firman.

Mengapa pihaknya tidak menguasai saat ini? Karena kliennya taat hukum, sehingga tidak ingin terjadi kerusuhan dan kerusakan di gedung yang dibangun.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum melalui penyitaan bangunan," pungkas Salman.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Penyidikan sesuai SOP. Hasil gelar perkara, aksi BT memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. 

Sementra itu, laporan BT, memang sudah dihentikan karena kurang bukti.

"Kini yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan. Kalau ada perkembangan, kami akan sampaikan kepada teman-teman media," singkatnya.

Seperti berita sebelumnya, Budiman klaim sebagai owner dan membentuk PT Samahita Umalas Prasada (PT. SUP), yang merupakan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak dibidang Perdagangan, Pembangunan Kontruksi dan Real Estate, Jasa Aktivitas Profesional, Ilmiah dan teknis.

Saat pembangunan sudah berjalan, datang dua Bule Rusia, dipekerjakanan di bagian marketing office PT. SUP, lantaran tidak memiliki pekerjaan dan tak mempunyai penghasilan.

Berjalanya waktu, Stanislav Sadovnikov diangkat menjadi Direktur PT. SUP maka dibentuklah PT. MEI dengan pengesahan Akta Perjanjian Kerjasama Operasional antara PT. SUP (pihak pertama) dengan PT. MEI (pihak kedua dengan tujuan pemasaran (marketing) oleh bule Rusia itu, atas unit-unit yang terdapat pada bangunan di atas lahan SHGB tersebut.

Singkat cerita, setelah mendapatkan keuntungan, biaya, terutama dalam pembangunan kamar yang lainnya, tidak ada kejelasan dari pihak Kedua. Diduga lalai dalam melakukan kewajiban pengelolaan keuangan.

Sehingga pembangunan dimaksud tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak, hingga batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu menyebabkan kerugian bagi Pihak Pertama sebagai Pemilik Tanah HGB yang telah menyediakan tanahnya untuk dimanfaatkan secara komersial.

SUP kemudian berinisiatif mengeluarkan uang dan biaya untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan, yang dimulai kurang lebih sejak bulan Desember 2023 agar pembangunan tidak mangkrak, serta mengantisipasi kerugian lebih banyak dialami PT. SUP.***

 

Editor : Donny Tabelak
#sengketa #wna rusia #Budiman Tiang #polda bali #apartemen #umalas